PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DALAM KEPAILITAN MANAJER INVESTASI DITINJAU DARI HUKUM KEPAILITAN DAN HUKUM PASAR MODAL

Authors

  • Nathania Diva Davina Universitas Padjadjaran
  • Elisatris Gultom Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
  • Ema Rahmawati Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v7i1.23757

Keywords:

Perlindungan hukum investor, Reksadana, Manajer Investasi

Abstract

Investasi merupakan salah satu cara untuk melindungi nilai tabungan dari kemungkinan penyusutan akibat inflasi sekaligus untuk memperoleh keuntungan. Reksadana merupakan alternatif investasi dengan risiko yang relatif lebih rendah. Meskipun reksadana memiliki risiko yang relatif lebih rendah, reksadana tetap memiliki risiko investasi, antara lain risiko pasar, risiko likuiditas, risiko inflasi, risiko jenis portofolio efek yang diinvestasikan oleh manajer investasi, dan risiko ketidakpatuhan manajer investasi dalam mengelola dan memasarkan produk. Risiko ini memicu masalah seperti gagal bayar yang kerap menimpa manajer investasi. Masalah ini muncul akibat kesalahan manajer investasi dalam memasarkan produk yang menjanjikan fixed return dalam jumlah tertentu dan nilai portofolio yang terpengaruh oleh risiko pasar menyebabkan portofolio tidak laku. Akibatnya, investor yang merasa dirugikan mengajukan permohonan pernyataan kepailitan terhadap manajer investasi. Kepailitan manajer investasi tentu akan merugikan investor. Melalui metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi investor reksadana yang mengalami kerugian dalam hal terjadi kepailitan manajer investasi dan tanggung jawab manajer investasi atas kerugian investor reksadana yang ditinjau berdasarkan Hukum Kepailitan dan Hukum Pasar Modal Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-06-28