ANALISIS PENEGAKAN HUKUM INSIDER TRADING DI PASAR MODAL INDONESIA

Authors

  • Emir Adzan Syazali Emir Adzan Syazali Universitas Adiwangsa Jambi
  • Agus Irawan
  • MS Alfarisi
  • Albi Ternando
  • Rahman

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.23302

Keywords:

Penegakan Hukum,, Pasar Modal, Insider Trading

Abstract

Abstrak

Praktek yang sering terjadi di Pasar modal dalam bentuk Kejahatan yakni perdagangan orang dalam (Insider trading)  sudah lama terjadi, akan tetapi sangat sedikit kasus yang sampai ke pengadilan Hal ini Menimbulkan permasalahan di pasar Modal dalam Jangan panjang. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis  Penyebab penegakan hukum dalam kasus Insider trading di pasar modal yang tidak pernah sampai ke pengadilan. Kegunaan penulisan ini  a.    Hasil penelitian ini diharapkan dapat merupakan sumbangan pemikiran guna menambah dan mengembangkan khasanah Ilmu Hukum khususnya yang menyangkut dengan  analisis penegakan hukum dalam insider trading di pasar modal Indonesia. b.Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sabagai bahan masukan dan saran terhadap pejabat yang berwenang atau pihak yang berkepentingan dalam menerapkan analisis penegakan hukum dalam insider trading di pasar modal Indonesia.  Tipe penulisan  dengan menggunakan, metode hukum Yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui berbagai faktor yang menjadi penghambat kasus insider trading bisa masuk kepengadilan dan dari hasil penelitian bisa disimpulkan bahwa 1.Dalam Hukum Pasar Modal ada beberapa kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum pada proses penyelidikan  dalam membuktikan Kasus Insider Trading  yang terjadi di pasar modal Indonesia. 2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal perlu diamandemen, agar bisa menjangkau pelaku kejahatan di Pasar Modal,  Insider Traiding

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-12-30