PRINSIP PLEA BARGAINING DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA CEPAT SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.22592Keywords:
Plea Bargaining;, Perkara Pidana;, Pembaharuan Hukum Acara Pidana;Abstract
Upaya pembaharuan hukum pidana terus dilakukan tidak hanya terhadap hukum pidana materil akan tetapi juga terhadap hukum pidana formil, pembaharuan dimaksudkan agar terhadap perkara pidana dapat diselesaiakan secara efektif dan efisien, khusus terhadap pembaharuan hukum pidana formil dalam hal memangkas proses beracara yang lama dan bertele-tele sehingga terjadi penumpukan perkara di pengadilan sehingga diperlukan solusi dalam mengatasi hal tersebut salah satunya dengan menyadur penyelesaian perkara pidana melalui plea bargaining. Untuk itulah peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul prinsip plea bargaining dalam penyelesaian perkara pidana secara cepat, sederhana dan biaya ringan dalam pembaharuan hukum acara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan, perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Selanjutnya dianalisis melalui tahapan interprestasi, penilaian, penelitian, dan evaluasi. Dan terakhir disimpulkan dalam bentuk perskriptif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pada dasarnya prinsip plea bargaining dapat diterapkan di dalam system peradilan Pidana Indonesia hal ini sesuai dengan asas peradilan pidana yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Di dalam RKUHAP pengadopsian plea bargaining pengakuan bersalah melalui jalus khusus yang dilaksanakan secara terbatas.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dheny Wahyudhi, Sri Rahayu, Elly Sudarti, Herry Liyus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
-
Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
-
The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
-
The right to reproduce the article for own purposes,
-
The right to self-archive the article (please read out deposit policy),
-
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this jurnal sains sosio humaniora.