PRINSIP PLEA BARGAINING DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA SECARA CEPAT SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Dheny Wahyudhi
  • Sri Rahayu
  • Elly Sudarti
  • Herry Liyus

DOI:

https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.22592

Keywords:

Plea Bargaining;, Perkara Pidana;, Pembaharuan Hukum Acara Pidana;

Abstract

Upaya pembaharuan hukum pidana terus dilakukan tidak hanya terhadap hukum pidana materil akan tetapi juga terhadap hukum pidana formil, pembaharuan dimaksudkan agar terhadap perkara pidana dapat diselesaiakan secara efektif dan efisien, khusus terhadap pembaharuan hukum pidana formil dalam hal memangkas proses beracara yang lama dan bertele-tele sehingga terjadi penumpukan perkara di pengadilan sehingga diperlukan solusi dalam mengatasi hal tersebut salah satunya dengan menyadur penyelesaian perkara pidana melalui plea bargaining. Untuk itulah peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul prinsip plea bargaining dalam penyelesaian perkara pidana secara cepat, sederhana dan biaya ringan dalam pembaharuan hukum acara pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan, perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Selanjutnya dianalisis melalui tahapan interprestasi, penilaian, penelitian, dan evaluasi. Dan terakhir disimpulkan dalam bentuk perskriptif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pada dasarnya prinsip plea bargaining dapat diterapkan di dalam system peradilan Pidana Indonesia hal ini sesuai dengan asas peradilan pidana yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Di dalam RKUHAP pengadopsian plea bargaining pengakuan bersalah melalui jalus khusus yang dilaksanakan secara terbatas.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-12-19