Tinjauan Hukum Bisnis Islam Terhadap Transaksi E-Commerce dengan Menggunakan E-Wallet (Kajian Terhadap Praktik Mendapatkan Manfaat Bersyarat)
DOI:
https://doi.org/10.22437/jief.v4i2.27122Keywords:
Hukum Bisnis Islam, Manfaat Bersyarat, E-Commerce, E-WallerAbstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui skema transaksi yang terjadi pada e-commerce dengan menggunakan e-wallet yang mendapatkan manfaat bersyarat dan untuk mengetahui tinjauan hukum bisnis Islam terhadap e-commerce dengan menggunakan e-wallet (kajian terhadap praktik mendapatkan manfaat bersyarat). Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan jenis data yang digunakan ialah data sekunder dari berbagai macam sumber literatur. Penelitian ini menunjukan skema yang terjadi ialah dengan cara melakukan top up atau pengisian nominal uang tertentu melalui agen-agen yang disediakan seperti ATM, indomaret, alfamart atau transfer bank dan masuk ke saldo
e-wallet, kemudian pada saat konsumen membayar transaksi berbelanja di e-commerce yang menggunakan e-wallet dan langsung mendapatkan manfaat seperti diskon gratis ongkir dan cashback ketika saat terjadi transaksi tersebut tergantung kebijakan yang tersedia dari e-wallet. Menurut hukum bisnis Islam terdapat dua pendapat ahli ekonomi Islam, yang pertama membolehkan karena akad yang digunakan adalah akad sharf, atau ijarah dan yang kedua kebalikannya (melarang) karena akad yang digunakan adalah akad qard bersyarat dan akad ini adalah bagian dari pada riba yang dilarang. Peneliti lebih cenderung ke pendapat yang melarang yang lebih kuat.
Downloads
References
Aini, Q. (2019). Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam Perspektif Hukum Bisnis Syari’ah. Jurnal Az Zarqa’, Vol. 11, No. 2.
Aziz, F., & Wahid, R. (2015). Bulughul Maram dan Dalil-Dalil Hukum. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Budisantoso, T., & Nuritomo. (2019). Bank dan Lembaa Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat, Cetakan Kelima, hal 8-9.
CNN Indonesia, (2018), Dana Mengendap di Uang Elektronik Wajib Disimpan di Bank
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No: 005/Dfpa/Vi/1439 Tentang Haramnya Diskon Yang Didapatkan Dari Go-Pay dan layanan yang sejenisnya.
Djazuli, A. (2006). Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-masalah Yang Praktis. Jakarta: Kencana.
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Nomor: D.021/QR/DSA-WI/VII/1440 Tentang Hukum Go-Pay dan Sejenisnya
Falah, M. N. (2020). Pengaruh Persepri kemudahan, persepsi Kepercayaan dan Persepsi Resiko Terhadap Minat Menggunakan Kembali ShopeePay di Kota Malang Saat Pandemi COVID-19. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, Vol.9, No.2.
Firanda. (2018). Hukum Gopay. Disunting dari https://www.youtube.com/watch?v=aMY-MzotNfI
Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Uang Elektonik Syariah.
Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
Ghazaly, R., dkk. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana
Hasya, R. (2022). Ini 10 E-Wallet yang Paling Sering Dipakai Masyarakat Indonesia Tahun 2022, https://goodstats.id/article/ini-10-e-wallet-yang-paling-sering-dipakai-masyarakat-indonesia-M4TA4.
Hayati, I. (2016). Aplikasi Akad Tabarru’ Wadi’ah dan Qard di Perbankan Syariah. Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup, Bengkulu, Vol.1, No.2.
Hasan, A. F. (2018). Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktik). Malang: UIN Maliki Malang Press
Indonesia, Peraturan Bank Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik
Ikhsan, M. (2017). Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli dengan Sistem Diskon. Skripsi Jurusan Muamalah Fakultas Syariah, Lampung, IAIN Raden Intan Lampung.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kelima. (2017). Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Karim, A. (2006). Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Mirzaqon, A & Budi, P. (2017). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling Expressive Writing. Jurnal BK Unesa, Vol. 8, hal 1.
Mahbub, M. (2021). Tinjauan Penggunaan Uang Elektronik Dalam Perspektif Hukum Syariah. Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan Bisnis, Vol 7, No.1
Martono, A., & Yudawirawan, Y (2021). Uang Elektronik: Praktik dan Substansi Dari Perspektif Keuangan Syariah (Studi Kasus BCA Flazz & Go-Pay). Jurnal Madani: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Humaniora, Vol 4, No. 2, hal 133 – 145.
Mahbub, M. (2021). Tinjauan Penggunaan Uang Elektronik Dalam Perspektif Hukum Syariah. Jurnal Hukum Islam, Ekonomi dan Bisnis. Vol.7 No.1
Nazir, M. (1999). Metodologi Penelitiankualitatif. Jakarta; Ghalia Indonesia.
Rijal, M. B. (2016). Analisis Akad Google Adsense. Tesis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Rahayu, H. (2019). Analisis Hukum Islam Terhadap Undian Berhadiah Shopee Seraba 10.000 (Studi Kasus Dalam Aplikasi Shopee). Skripsi Universitas Negri Raden Intan Lampung.
Sahroni, O. (2020). Ustadz Oni Sahroni MA - Hukum Diskon Gojek, OVO, dll dalam Syariat Islam", https://www.youtube.com/watch?v=h0kZ_vFRAy0
Suhendi H, (2014). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers
Sugiyono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sah, R. M. K., & Ilman, L. (2018). Al-Sharf Dalam Pandangan Islam. Jurnal Ulumul Syar'i, Vol. 7, No. 2
Suhendi H. (2016). Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Sarwat, A. (2019). Halal Haram E-Money. Jakarta : Rumah Fiqh Publishing
Suhandi, B. (2014.). Etika Bisnis Islam. Surabaya: UINSA Press, hal 151.
Saleh, S. (2017). Analisis Data Kualitatif. Bandung:Pustaka Ramadhan.
Sahroni, O. (2018). Top up Ojek online Ribakah?. Disunting dari https://www.youtube.com/watch?v=-EVhTEnfEJs
Shelly, dkk. (2007). Discovering Computers: Menjelajah Dubia Komputer Fundamental. Jakarta: Salemba Infotek.
Syamsudin. (2020). Saldo Mengendap lalu Dapat Bonus dari Marketplace, Apakah Riba? Disunting dari https://islam.nu.or.id/bahtsul masail/saldo-mengendap-lalu-dapat-bonus dari marketplace-apakah-riba-V9B5h
Tarmizi E. (2020). Hati Hati Ada Riba Dalam Gopay Ovo Shopeepay E Money Dana Link Aja Dll Ustadz Erwandi. Disunting dari https://www.youtube.com/watch?v=KL-Xa20-aMs&t=25s
Waluyo, B. (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan ke 4, hal. 17
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Tarmizi Arifin, M Iqbal Bin Ahmadi Salim Bafadhal, Ridhwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.