Implementasi Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Produk Pembiayaan di BMT Al-Ishlah Jambi
DOI:
https://doi.org/10.22437/jief.v5i2.22527Keywords:
Implementasi, Murabahah bil Wakalah, BMTAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad murabahah bil wakalah yang diterapkan pada produk pembiayaan di BMT Al-Ishlah Jambi dan kesesuaiannya terhadap ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Jenis penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Akad Murabahah bil wakalah pada produk pembiayaan yang diterapkan di BMT Al-Ishlah Jambi sudah terlaksana dengan baik dan mengikuti syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, yaitu dimulai dengan melakukan akad wakalah (kuasa) terlebih dahulu dan kemudian baru dilakukan akad murabahah (jual beli), namun terdapat perbedaan dalam penentuan uang muka. Dimana pihak BMT Al-Ishlah Jambi tidak meminta uang muka kepada anggota melainkan hanya meminta agunan untuk dijadikan jaminan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Zukhoiriyah, Rafiqi, Muhammad Iqbal Bafadhal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.