Analisis Praktik Jual Beli Mata Uang Rusak di Tinjau Perspektif Ekonomi Islam di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari

Authors

  • Hani Iftita Universitas Jambi
  • Lucky Enggrani Fitri Universitas Jambi
  • Paulina Lubis Universitas Jambi

Keywords:

Jual Beli, Uang Rusak, Ekonomi Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli mata uang rusak di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXlV Kabupaten Batanghari dan faktor- faktor apa saja yang mempengaruhi praktik jual beli mata uang rusak, Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Prosedur pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi, untuk analisis data menggunakan deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli mata uang rusak dilakukan dengan menerapkan setengah harga atau 50% dari nominal uang yang rusak, adapun harga ditentukan secara sepihak oleh pembeli. Faktor-faktor yang mempengaruhi praktik jual beli mata uang rusak diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor situasional dan faktor budaya. Praktik jual beli yang dilakukan oleh masyarakat dalam pembeli uang rusak terbagi kepada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan diperbolehkan secara syara’ karena terjadi selisih nilai nominalnya disebabkan sebagai upah penyedia jasa. Sedangkan pendapat kedua, diharamkan secara syara’ karena dalam praktek jual beli ini terdapat unsur kedzoliman dimana pembeli tidak memberikan informasi yang seutuhnya tentang pertukaran (Gharar) dan pengambilan keuntungannya di tetapkan secara sepihak oleh pembeli. Dengan demikian dapat di tarik kesimpulan bahwa yang mengharamkan secara syara’ harus di dahulukan, karena lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya dan demi kehati-hatian dalam bermuamalah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ascarya. (2013). Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta: Rajawali Pers. cet.4.

Abdullah. (2002). Syarah hadits Bukhari-Muslim, Jakarta: Darul Falah.

Azzam, A. A.M. (2010). Fiqih Muamalah, Jakarta: Azmah.

Abdurrahman, N. H. (2015). Manajemen Strategi Pemasaran. Bandung: CV Pustaka Setia.

Anisah. (2018). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Tukar Menukar Uang. (Studi Kasus di Desa Panjunan kecamatan Pati Kabupaten Pati.

Aryani, R. (2010). Implementasi Fatwa Dewan Styariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No.28/DSN-MUI/III/2002 di Bank Muamalat Kantor Cabang Pemantu (KCP) Metro. Skripsi, Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro.

Avita, N. U. (2016). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang (Studi Kasus di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati). Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Ascarya, (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, cet.3.

Badri, M. A. (2015). Panduan Praktis Fikih Perniagaan Islam, Jakarta: DarulHaq.

Departemen Agama RI. (2010). Al-Qur’an dan Tafsirnya, (edisi yang telah disempurnakan) jilid IV, Jakarta: Lentera Abadi.

Fahmi, I. (2016), Jual Beli Uang Rusak dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Pasar Wage Purwokerto Kabupaten Banyumas) Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto

Farida, A. (2021). Analisis Mekanisme Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Menurut Fatwa DSN-MUI No. 28/MUI/III/2002. Jurnal Ekonomi Islam. Volume 12 Number 2, June.

Gufron, M. (2002). Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Himpunan Fatwa Keuangan Syari’ah. (2000). Dewan syari’ah Nasional MUI. Jakarta : Erlangga.

Huda, N. & Haykal, M. (2010). Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Hernawaty. (2020). Transaksi Valas dalam Perspektif Konvensional dan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Bisnis. Vol. 11 No.1 Agustus.

Hermansyah. (2011). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. edisi revis, cet.6 Jakarta: Kencana.

Hadi, H. (2012). “Gharar dalam Perspektif Fiqh Al-Hadith: Analisis Terhadap ‘Illah dan Prinsipâ€, Jurnal Ilmiah Berimpak. Tahun Kedua, Bil: 4, Safar 1434h, 2012.

Isnaini, J. (2018). Jual Beli Mata Uang Rusak Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Ratna Daya, Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur). Institut Agama Islam (IAIN) Metro.

Kasmir. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. ed.1 cet.13 Jakarta: Rajawali Pers.

Kholid, M. H. (2021). Analisis Jual Beli Uang Rusak Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Desa Kawunggirang, Kabupaten Majalengka). Skripsi. Kementerian Agama Republik Indonesia Institut Agama Isam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon.

Mursid. (2014). Manajemen Pemasaran. Jakarta : Bumi Aksara.

Mardani. (2015). Hukum Sistem Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Pers.

Mustofa, I. (2015). Fiqih Muamalah Kontemporer. Yogyakarta : Kaukaba Dipantara.

Moleong, L. J. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung; PT. Remaja Putra.

Noviana, L. (2018). Jual Beli Mata Uang Pada Money Changer Di Kabupaten Ponorogo Perspektif Fatwa DSN Mui No. 28/DSN-MUI/III/2002. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.

Nazir, M. L. (2014). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Rosyidi, S. (2011). Pengantar Teori Ekonomi, Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro & Makro. Edisi Revisi Jakarta : Rajawali Pers.

Rahman, A. (2020). Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Jual Beli Makanan Dengan Sistem Batas Minimal (Studi Kasus Pada Penjual Bakso Malang di Kel. Labuhan Ratu Raya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Rahmatullah, N. (2020). Studi Kritis Terhadap Transaksi Jual Beli Uang rusak Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Di Pasar Mattirowalie Kecamatan Barru Kabupaten Baru). Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Uin Alauddin Makassar.

Suwiknyo. (2010). Kompilasi Ayat-ayat Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Simorangkir. (2021). Seluk Beluk Bank Konvensional. edisi revisi, cet.ke VI, Jakarta: Aksara Persada Indonesia.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Sukirno, S. (2010). Makro ekonomi, Teori Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Suryani. (2014). Transaksi Valuta Asing (sarf) dalam Konsepsi Fikih Mu’amalah. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13, No. 2, Desember

Sari. (2016). Perkembangan dan Pemikiran Uang Dari Masa Ke Masa. Jurnal An- Nisbah. Vol. 03, No. 01..

Thorir, A. (2009). Perkembangan Peradaban di Kawasan Dunia Islam, Jakarta: Rajawali Pers. 2009.

Yuni, D. R. (2021). Tinjauan Fiqh Mualamah Terhadap Jual Beli Uang Rusak di Kelurahan Batu Bersurat. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau-Pekanbaru.

Yamin, M. (2009). Metodologi Penelitian Pendidikan Sosial. Jakarta: Komplek Kejaksaan Agung, Cipayung.

Downloads

Published

2023-07-21

Issue

Section

Articles