Author Guidelines
Penulisan artikel jurnal untuk diterbitkan dalam RESPONSIF JURNAL HUKUM mengikuti pedoman sebagai berikut:
A. Ketentuan Umum Penulisan
- Font yang digunakan dalam panduan penulisan jurnal Arial, 10 pt, 1 spasi, khusus untuk penulisan judul artikel menggunakan 12 pt, Bold, Centre, Capitalize Each Word dan maksimal 12 kata. Contoh: Politik Hukum Indonesia Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi A
- Setelah penulisan Judul artikel, di bawahnya ditulis nama penulis. Jarak antara judul dengan nama penulis 1,5 Nama penulis ditulis tanpa gelar akademis, dibawah nama penulis ditulis instansi asal penulis; alamat instansi; dan alamat email penulis.
- Jumlah penulis dapat lebih dari satu orang dengan format penulisan berjajar, dipisahkan oleh tanda koma ( , ). Jika ada penulis penanggungjawab atau penulis korespondensi (corresponding author) harus diberi tanda khusus “ * â€. Pemberian tanda ini dimaksudkan untuk memastikan komunikasi terkait dengan artikel dapat langsung diterima oleh personil yang tepat. Alamat instansi dan alamat email corresponding author ditulis di bawah nama penulis.
- Dalam penulisan nama penulis, jika nama penulis terdiri dari dua kata, maka nama pertama penulis (first name) tidak disingkat, kemudian diikuti dengan nama akhir (last name). Jika nama penulis hanya terdiri dari satu kata, maka dalam versi online (HTML) akan dituliskan dalam dua kata yang berisi nama yang sama (berulang) untuk keperluan indeksasi metadata.
- Abstrak ditulis dalam 2 bahasa, yakni bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Penulisan judul abstrak menggunakan bold sedangkan untuk substansi abstrak ditulis italic, 1 spasi, terdiri dari 200 – 300 Abstrak meliputi ringkasan pengantar masalah, tujuan, metode (untuk artikel hasil penelitian), dan hasil penelitian/pembahasan.
- Penulisan kata kunci bold, terdiri dari 2-5 kata kunci.
- Artikel memuat 4000-7000 kata (termasuk abstrak, sitasi dan bibliographi).
- Artikel harus ditulis sesuai template dalam bentuk siap cetak dengan ukuran bidang tulisan A4 (210 x 297 mm) dan dengan format margin kiri dan atas 3 cm, margin kanan dan bawah 2,5 cm.
- Penulisan Paragraf baru dimulai 1 cm dari batas kiri. Semua bilangan dalam penulisan artikel di jurnal ini ditulis dengan angka arab, kecuali pada awal kalimat.
B. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan artikel disusun sebagai berikut:
1. Artikel hasil penelitian meliputi:
a. Pendahuluan meliputi: Latar Belakang Permasalahan; Kerangka Teori; State of the art Penelitian sebelumnya;
b. Permasalahan dan Tujuan Penelitian.
c. Metode Penelitian
d. Hasil Pembahasan
e. Penutup, meliputi: Kesimpulan dan Saran
Daftar Pustaka
2. Artikel gagasan konseptual meliputi:
a. Pendahuluan, meliputi: Latar Belakang Permasalahan dan Permasalahan.
b. Pembahasan dengan sub-sub judul pembahasan sesuai kebutuhan
c. Penutup yang berisi kesimpulan.
Daftar Pustaka
C. Penjelasan Sistematika Penulisan
1. Pendahuluan
Bab Pendahuluanmemuat latar belakang permasalahan, kerangka teori, dan state of the art penelitian sebelumnya. Selain itu dalam Pendahuluan juga harus ada penjelasan mengenai gap analisis dan atau urgensitas kajian dibanding dengan penelitian-penelitian sebelumnya. Untuk itu perlu adanyapernyataan kebaruan dari kajian ilmiah yang dilakukan. Pernyataan kebaruan diperkuat dengan kajian literatur dari penelitian-penelitianterdahulu.
2. Kerangka Teori
Pada artikel hasil penelitian harus memuat kerangka teori yang diletakkan pada bab Pendahuluan.Kerangka teori berisi teori-teori yang digunakan dalam kajian. Teori harus dikutip dan dimasukkan dalam bab Hasil dan Pembahasan.
3. Metode Penelitian
Dalam artikel hasil penelitian, metode penelitian ditulis sebagai sub bab tersendiri setelah bab Pendahuluan. Metode penelitian meliputi pembahasan tentang tipe penelitian. Untuk penelitian yuridis empiris meliputi spesifikasi penelitian, jenis dan teknik pengumpulan data, serta metode analisis data. Untuk penelitian hukum normative meliputi metode pendekatan, pengumpulan bahan hukum, serta analisis bahan hukum.
4. Hasil dan Pembahasan
Pada artikel hasil penelitian, setelah bab Pendahuluan dan Metode Penelitian diikuti dengan bab Hasil dan Pembahasan. Bab ini memuat hasil-hasil atau temuan penelitian (scientific finding) yang diikuti dengan pembahasannya secara ilmiah. Uraian pembahasan pada bab Hasil dan Pembahasan bersifat deskriptif, analitis dan kritis. Uraian pembahasan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan hukum yang menjadi unsur utama dalam kajian. Teori-teori yang dimasukkan dalam kerangka teori harus dikutip dalam bab ini. Pada artikel gagasan konseptual menggunakan istilah Pembahasan, dimana di dalamnya memuat sub-sub sesuai dengan urutan permasalahan. Uraian yang menggunakan huruf atau angka arab harus dibuat mengikuti kalimat.
5. Penutup
Bab Penutup terdiri dari kesimulan dan saran. Kesimpulan pada dasarnya memuat inti sari dari kajian dan sekaligus juga merupakan jawaban atas permasalahanyang dikaji dalam artikel. Penyusunan kesimpulan harus disesuaikan dengan urutan permasalahan yang sudah ada. Saran disusun dalam bentuk jelas, konkrit, dan operasional.
6. Daftar Pustaka
Daftar Pustakadalam artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual memuat semua referensi yang digunakan dalam kajian. Referensi hendaknya diterbitkan maksimal dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir. Komposisi daftar pustaka sangat disarankan bersumber dari jurnal, tesis, disertasi, proceeding conference. Sumber lainnyadapat berupa buku maupun sumber referensi lainnya. Setiap artikel minimal harus berisi 10 (sepuluh) referensi.
D.Penulisan Kutipan
RESPONSIF JURNAL HUKUM menggunakan bodynote dengan gaya American Psychological Association. Format penulisan sumber kutipan: diantara tanda kurung ditulis nama belakang penulis (last name), tahun penerbitan, halaman.
Contoh pengutipan:
(Friedman, 2006, p.15)
(Rahardjo, 2006, p.30)
(Purdy, Kenter, Hardley, & Kinch, 2015, p.115)
(United Nations High Commissioner for Human Rights, 2016, p.90)
E. Ketentuan Penulisan Daftar Pustaka
Daftar Pustaka hanya memuat referensi-referensi yang dikutip dalam artikel. Penulisan daftar pustaka dalam RESPONSIF JURNAL HUKUM menggunakan gaya (style) American Psychological Association 6th Edition.
Contoh:
1. Penulis 1 orang dalam buku
Nama belakang, singkatan nama depan.tahun penerbitan dalam tanda kurung. Judul buku (italic). tempat penerbitan: nama penerbit.
Contoh:
Irianto, S. (2006). Memperkenalkan Studi Sosio Legal. Bandung: Yayasan Obor.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
2. Penulis terdiri dari 2 orang dalam buku
Nama belakang, nama depan penulis pertama., &nama belakang, nama depan penulis kedua.tahun penerbitan dalam tanda kurung. Judul buku (italic). tempat penerbitan: nama penerbit.
Contoh:
Kusnardi Muhammad., & Saragih, B. (1994). Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
3. Penulis dari kelompok atau lembaga tertentu
Nama kelompok/lembaga.tahun penerbitan dalam tanda kurung.Judul buku (italic).tempat penerbitan: nama penerbit.
Contoh:
Bank Indonesia. (2016). Optimizing Macroprudential Policy to Support the Financial Stability. Jakarta: Bank Indonesia.
World Bank. (2006). Decentralization and Subnational Regional Economics-What,Why and Where. World Bank.
4. Artikel dalam Jurnal
Penulisan jurnal mengikuti urutan: nama belakang, singkatan nama depan penulis. tahun penerbitan dalam tanda kurung. judul artikel . judul jurnal dengan huruf miring(italic), diikuti dengan Vol. (italic) diikuti dalam tanda kurung nomor penerbitan danissue: nomor (jika ada) , bulan , nomor halaman disingkat pp. , p.
Contoh:
Saraswati, R. (2014). Arah Politik Hukum Pengaturan Desa ke Depan (Ius Constituendum). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.43(No.3), pp.313-321.
Samekto, A. (2010). Pembangunan Berkelanjutan dalam Tatanan Sosial yang Berubah. Jurnal Hukum Progresif, Vol.1(Issue:2), p.15.
Hayat. (2014). Korelasi Pemilu Serentak Dengan Multi Partai Sebagai Penguatan Sistem Presidensiil. Jurnal Konstitusi, Vol.11(No.3, September), pp.461-469, 271.
5. Artikel dalam Prosiding
Penulisan artikel dalam prosiding sebagai berikut: nama belakang, singkatan nama depan penulis. tahun penerbitan dalam tanda kurung . Judul artikel.nama prosiding dalam huruf miring (italic), tempat pelaksanaan: nama penerbit (jika ada), halaman dalam tanda kurung . tempat penerbitan : penerbit.
Contoh:
Hidayat, A. (2012). Negara Hukum Pancasila (Suatu Model Ideal Penyelenggaraan Negara Hukum). In Prosiding Konggres Pancasila IV:Strategi Pelembagaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia (pp.56–65). Yogyakarta: PSP Press Universitas Gadjah Mada.
Harkes, I. (1999). An Institutional Analysis of Sasi Laut, a Fisheries Management System in Indonesia. In Proceedings of the International Workshop on Fisheries Co-Management (pp. 1–9). Netherlands: ICLARM.
6. Artikel sebagai bagian dari Buku
Urutan penulisan: nama belakang, singkatan nama depan penulis. tahun penerbitandalam tanda kurung . Judul artikel . nama editor (jika ada) , Judul buku ditulis dalam huruf miring (italic)halaman dengan menggunakan p. atau pp. dalam tanda kurung . tempat penerbitan: nama penerbit.
Contoh:
Irianto, S. (2009). Praktik Penelitian Hukum:Perspektif Sosiolegal. In Shidarta. & S. Irianto (Eds.), Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi (pp. 297–315). Jakarta: Yayasan Obor.
7. Artikel dalam Surat kabar (newspaper)
Urutan penulisan artikel dalam Surat Kabar: nama belakang, singkatan nama depan penulis. dalam tanda kurung ditulis tahun penerbitan , bulan tanggal. Judul artikel . nama surat kabar ditulis miring (italic).
Contoh:
Sukirno. (2014,Januari 16). Diskriminasi Masyarakat Adat. Harian Kompas.
Surbakti, R. (2016, September 22). Sistem Pemilu dan Konsekuensi. Harian Kompas.
8. Tesis atau Disertasi
Penulisan secara urut adalah: nama belakang penulis , singkatan nama depan . tahun dalam tanda kurung . Judul tesis atau disertasi cetak miring (italic) . nama universitas.
Contoh:
Hidayat, A. (2006). Kebebasan Berserikat di Indonesia: Suatu Analisis Pengaruh Perubahan Sistem Politik Terhadap Penafsiran Hukum. Universitas Diponegoro.
Roisah, K. (2013). Membangun Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Berbasis Kearifan Lokal (Studi Perlindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia. Universitas Diponegoro.
9. Artikel dari Sumber Online
Penulisan sumber online: nama belakang penulis , singkatan dari nama depan . dalam tanda kurung tahun . Judul artikel . Retrieved from nama website.
Contoh:
Nurjaya, I. N. (2008). Kearifan Lokal dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Retrieved from http://blogmanifest.wordpress.com/2008.
United Nations High Commissioner for Human Rights. (2016). Combating Discrimination Against Indigenous Peoples. Retrieved from http://www.ohchr.org/EN/Issues/Discrimination/Pages/discrimination_indigenous.aspx,accesed 15th April 2016.
10. Pendahuluan atau Pengantar dalam Buku
Urutan penulisannya meliputi nama belakang , singkatan nama depan penulis . tahun dalam tanda kurung . Judul tulisan . In judul buku . tempat penerbitan : nama penerbit.
Contoh:
Ismail, N. (2016). Masih Adakah Ruang Politik Hukum Negara Bagi Implementasi Hak Ulayat. In Perkembangan Hak Ulayat Laut di Kepulauan Kei. Semarang: Undip-Press.
F. Ketentuan Pembuatan Tabel dan Gambar
Setiap tabel dan gambar yang masuk dalam artikel, diberi nomor dengan angka Arab, dan judul. Judul tabel diletakkan di atas tabel, sedangkan judul gambar di sebelah bawah gambar tersebut. Jarak antara nomor dan judul dengan tabel, 1 (satu) spasi. Tabel dan Gambar diletakkan di dalam kelompok teks sesudah tabel atau gambar tersebut dirujuk. Gambar-gambar dalam artikel harus dipastikan dapat tercetak dengan jelas (ukuran font, resolusi dan ukuran garis harus yakin tercetak jelas). Gambar dan tabel dan diagram/skema sebaiknya diletakkan sesuai kolom diantara kelompok teks atau jika terlalu besar diletakkan di bagian tengah halaman. Pembuatan tabel tidak boleh mengandung garis-garis vertikal, sedangkan garis-garis horisontal diperbolehkan tetapi hanya yang penting-penting saja.