ANALISIS PENERAPAN FINTECH PADA UMKM DI KOTA MEDAN DALAM PERSFEKTIF MAQASHID SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.22437/jmk.v13i03.36719Abstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui Penerapan Fintech Pada UMKM di Kota Medan Dalam Persfektif Maqashid Syariah, serta kendala dan juga risiko dari Penerapan Fintech Pada UMKM di Kota Medan. Sumber data primer dan sekunder merupakan sumber data yang digunakan dalam pendekatan penelitian kualitatif. Untuk mengumpulkan data untuk penelitian ini, wawancara, dokumentasi, dan tinjauan pustaka digunakan. Kemudian dimungkinkan untuk membuat kesimpulan dari temuan analisis data. Berdasarkan temuan penelitian, 1. Sebagian besar pedagang UMKM ingin menggunakan layanan Fintech karena mereka menyadarinya. Fintech dipandang ramah pengguna oleh pelaku UMKM dan digunakan untuk layanan pembayaran digital. 2. Sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala penerapan Fintech karena masih kurangnya pemahaman menyeluruh terhadap teknologi. Bagi banyak UMKM, buruknya kinerja fintech menyebabkan tertundanya transfer hasil penjualan. Biaya admin dinaikkan sebesar biaya MDR. Penerapan Fintech bagi UMKM membawa bahaya peningkatan kejahatan dunia maya, termasuk penipuan dan peretasan akun. 3. Penerapan Fintech dari sudut pandang maqashid syariah. Diantaranya maqashid syariah dari unsur at Tsabat (keutuhan) sejalan dengan UMKM yang diperhatikan oleh seluruh karyawan maupun pemilik usaha yang muslim, maqashid syariah dari unsur al Adl (kewajaran dalam bertransaksi), maqashid syariah dari unsur al wudhuh (transparansi) sejalan dengan unsur promosi digital, dan maqashid syariah dari unsur al hifdz (pemeliharaan harta) sejalan dengan unsur penjualan digital dan pembayaran digital. Status kehalalan transaksi dan barang telah dipastikan melalui kepatuhan fintech.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Alwi Akbar, Imsar Imsar, Purnama Ramadani Silalahi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.