Sosialisasi Cara Bijak Menggunakan Media Sosial di Era Digitalisasi Elektronik Kepada Siswa SMK N 1 Muaro Jambi

Penulis

  • Haryadi Haryadi Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia
  • Dessy Rakhmawati Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia
  • Retno Kusniati Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia
  • Bustanuddin Bustanuddin Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia
  • Ridham Priskap Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38954

Kata Kunci:

Bijak, Media Sosial, Era Digital

Abstrak

Tujuan Pengabdian ini untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang penggunaan sosial media dengan bijak dan bertanggung jawab. Aktivitas ini akan melibatkan pelatihan dan sesi diskusi tentang manfaat dan risiko penggunaan sosial media, bagaimana memilih platform sosial media yang tepat, cara membuat profil yang aman dan meningkatkan kecerdasan digital. Permasalahan dalam pengabdian ini yaitu: (1) Kurangnya pemahaman media digital pada siswa sebagai  dapat sarana interaksi, komunikasi, kolaborasi, dan sumber informasi, (2) . Siswa secara umum  belum mampu menyaring dan bijak dalam berbagii informasi di. Metode yang di lalukan dalam pengabidan ini yaitu adalah yuridis empiris dengan menganalisi data primer hasil penelitian lapangan. Hasil Pengabdian (1) Sosialisasi tentang cara meningkatnya pengetahuan dan pemahaman para siswa - siswi SMK Muaro Jambi dalam mengenal dan menerapkan penggunaan sosial media yang bijak dan aman guna menjadi pengguna sosial media yang baik dan dapat memanfaatkan sosial media menjadi hal positif serta menciptakan peluang usaha bagi generasi muda di SMK N1 Muarao Jambi (2) Sosialisasi terkiat cara bijak dalam  berinteraksi di medi social bahayanya media sosial pada saat ini. Kesimpulan cerdas menggunakan media sosial memerlukan kesadaran, etika, dan kontrol diri. Pengguna harus selalu menjaga privasi, memverifikasi informasi sebelum berbagi, dan menggunakan platform dengan tujuan yang konstruktif. Penting untuk bersikap sopan dan etis dalam berinteraksi, serta membatasi waktu penggunaan untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan online dan offline. Saran adapun saran yang dapat  berikan pada pengabdian ini  ini adalah sebagai berikut: a) Masyarakat dan orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi dalam menggunakan media sosial; dan Pemerintah harus memblokir semua akun media sosial yang sifatnya mengandung SARA dan yang dapat membuat kegaduhan kehidupan berbangsa dan bernegara serta menimbulkan kegaduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Sosialisasi Cara Bijak Menggunakan Media Sosial di Era Digitalisasi Elektronik Kepada Siswa SMK N 1 Muaro Jambi. (2024). Jurnal Pengembangan Budaya Hukum , 1(1), 25-33. https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38954

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama