Implementasi Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Hukum Adat di Kabupaten Batang Hari

Penulis

  • Umar Umar Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia
  • Sasmiar Sasmiar Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia
  • Suhermi Suhermi Faculty of Law, Universitas Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38290

Kata Kunci:

Implementasi, Sanksi Adat, Pelanggaran Adat.

Abstrak

Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui, menganalisis dan mengkritisi apakah penerapan sanksi adat adapat memulihkan keseimbangan dalam Masyarakat, (2) untuk mengetahui   menganalisis serta mengkritisi  apakah     pemberian sanksi terhadap pelanggaran adat dapat memeberikan efek jera bagi pelakunya. Permasalahan : (1) Apakah penerapan sanksi adat dapat  memulihkan keseimbangan dalam Masyarakat, (2) Apakah pemberian sanksi adat dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menganalisi data primer hasil penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) penerapan sanksi adat terhadap pelaku pelangaran hukum adat di desa Kubu Kandang Kabupaten Batang Hari dengan modus pencurian tahun 1020 benar -benar diterapkan dengan melakukan sidng adat Dimana pelaku harus membayar denda sebanyak 5 juta rupiah kepada korban, (2) penerapan sanksi adat terhadap pelanggaran hukum adat sumbang salah baik pada tahun 2021 mapun 2022 dikenakan sanksi  harus dilakukan pernikahan terhadap kedua pasang pelangagaran tersebut.Kesimpulan dari penelitian (1) sanksi adat diterapkan melalui peroses sidang  yang dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu Desa Kubu Kandang Kabupaten Batang Hari, (2) pemberian sanksi adat terhadap pelaku telah membuat efek  jera, tertama terhadap pelaku dan masyarakat, ini terbukti berkurangnya pelangagaran hukum adat di desa Kubu Kandang Kabupaten Batang Hari. Saran, sebaiknya pemerintah Bersama pihak terkait seperti kepolisian , akademisi secara kontinyu melakuakn penyuluhan hukum terhadap Masyarakat.

Diterbitkan

2024-10-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Implementasi Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Hukum Adat di Kabupaten Batang Hari. (2024). Jurnal Pengembangan Budaya Hukum , 1(1), 1-9. https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38290