Analisis Yuridis: Pemerkosaan 13 Santri di Madani Boarding School Ditinjau dari Hak Asasi Manusia

Penulis

  • Andini Retno Wulandari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Kintan Maulidina Aprilia Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Naaila Nahda Aulia Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nurlaili Rahmawati Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Kata Kunci:

Pemerkosaan;, Pelecehan Seksual;, Hak Asasi Manusia

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk membahas kasus pemerkosaan 13 santri oleh guru nya dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendeketan kasus. Pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang melanggar norma kesusilaan dan norma hukum oleh sebab itu sudah selayaknya pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri mendapatkan hukuman berat seperti hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Selain itu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah para korban untuk terpenuhi hak nya dan mendapatkan dukungan yang memadai untuk pemulihan fisik dan mental.

 

Kata Kunci: Pemerkosaan, Pelecehan Seksual, Hak Asasi Manusia

Referensi

470,507,559,585,666. “Vonis Mati Herry Bisa Jadi Yurisprudensi | Republika ID.” republika.id. Diakses 7 Juli 2024. https://republika.id/posts/26685/vonis-mati-herry-bisa-jadi-yurisprudensi.

49

“Awal Mula Terungkapnya Kasus Pemerkosaan oleh Herry Wirawan - westjavatoday.com.” Diakses 7 Juli 2024. https://www.westjavatoday.com/awal-mula-terungkapnya-kasus-pemerkosaan-oleh-herry-wirawan.

Azmi, Sofia Lulu, dan Nurlaili Rahmawati. “PERAN KOMNAS PEREMPUAN DALAM MENANGANI KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN.” Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan 4, no. 1 (2024): 43–59.

Darurat perlindungan anak: Potret Permasalahan Anak Indonesia 2010-2013 Respon dan Rekomandasi | Perpustakaan Komnas Perempuan. Diakses 7 Juli 2024. //perpustakaan.komnasperempuan.go.id%2Fweb%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D3836.

Database Peraturan | JDIH BPK. “UU No. 31 Tahun 2014.” Diakses 7 Juli 2024. http://peraturan.bpk.go.id/Details/38701/uu-no-31-tahun-2014.

Google Docs. “DasSollen, Vol1.” Diakses 7 Juli 2024. https://drive.google.com/file/u/0/d/1X0iiilIJv3iAb8UGoxq6vanC2CBFGa86/view?usp=drivesdk&pli=1&usp=embed_facebook.

Google Docs. “Salinan UU No. 12/22.” Diakses 7 Juli 2024. https://drive.google.com/file/u/1/d/1XF1ACAX7urbfQq18TvkRMhhGZghIQ7Ko/view?usp=drivesdk&usp=embed_facebook.

“Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA - BBC News Indonesia.” Diakses 7 Juli 2024. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59581586.

“Hukuman Mati Herry Wirawan dalam Perspektif HAM | Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat.” Diakses 7 Juli 2024. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/56.

“Ini Putusan Lengkap Vonis Herry Wirawan Si Pemerkosa 12 Santriwati - Nasional Tempo.co.” Diakses 7 Juli 2024. https://nasional.tempo.co/read/1578364/ini-putusan-lengkap-vonis-herry-wirawan-si-pemerkosa-12-santriwati.

Is, Muhamad Sadi, Rr Rina Antasari, dan Qodariah Barkah. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KESEJAHTERAAN PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA.” Mimbar Hukum 35, no. 2 (27 Desember 2023): 119–44. https://doi.org/10.22146/mh.v35i2.5950.

“Kronologi Perkara Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri yang Dihukum Mati.” Diakses 6 Juli 2024. https://bandung.viva.co.id/news/12345-kronologi-perkara-herry-wirawan-pemerkosa-13-santri-yang-dihukum-mati.

Media, Kompas Cyber. “Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Kini Menanti Hukuman Mati Halaman all.” KOMPAS.com, 4 Januari 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/11321241/jejak-kasus-herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-yang-kini-menanti-hukuman.

Triwahyuningsih, Susani. “PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (23 Oktober 2018): 113–21. https://doi.org/10.24269/ls.v2i2.1242.

Diterbitkan

2026-04-29

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Analisis Yuridis: Pemerkosaan 13 Santri di Madani Boarding School Ditinjau dari Hak Asasi Manusia. (2026). Jurnal Pengembangan Budaya Hukum , 3(1), 35-49. https://online-journal.unja.ac.id/jphk/article/view/35713