1.
Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Penyertaan (Deelneming) Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. UJLS [Internet]. 6 Juli 2024 [dikutip 3 Oktober 2026];1(3):170-89. Tersedia pada: https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/29692