Keadilan Restoratif, Tindak pida Keadilan Restoratif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berat di Polresta Jambi Keadilan Restoratif Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berat di Polresta Jambi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat adalah tindak pidana penganiayaan, penyelesaiannya di pengadilan dan diluar pengadilan. Penyelesaian dengan menggunakan keadilan restoratif harus berdasarkan keinginan dari kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana penyelesaian tindak pidana penganiayaan berat secara restorative justice di Polresta Jambi dan kendala apa yang dihadapi dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan berat di Polresta Jambi. Metode penelitian yuridis empiris kesimpulan pelaksanaan keadilan restoratif mulai dari Pelaporan, tahap Penyelidikan, Penyidikan, Mengadakan pemeriksaan saksi, Korban dan pelaku Membuat surat pernyataan perdamaian
korban dan pelaku. pihak Polresta Jambi melakukan upaya keadilan restoratif terhadap tindak pidana penganiayaan berat mengacu pada diskresi kepolisian diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang kepolisian negara republik Indonesia tindak pidana penganiayaan berat yang diselesaikan secara keadilan restoratif oleh penyidik polresta jambi tidak mengalami kendala dalam penyelesaiannya karena pihak penyidik memberikan keputusan penuh kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan keadilan, tetapi pihak penyidik polresta jambi memberikan kelonggaran penyelesaian karena melihat dari kerugian fisik dan materi yang dialami pihak korban serta dampak-dampak yang akan timbul nantinya.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.