Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Terpidana Mati (Studi Kasus Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pemenuhan hak restitusi terhadap korban kekerasan seksual oleh terpidana mati dan menganalisis dasar pertimbangan majelis hakim dalam menerapkan pembayaran restitusi kepada terpidana mati (Studi Kasus Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg). Adapun perumusan masalah adalah 1) Bagaimanakah pemenuhan hak restitusi terhadap korban kekerasan seksual oleh terpidana mati (Studi Kasus Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg)? dan 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan majelis hakim dalam membebankan restitusi kepada terpidana mati (Studi Kasus Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg)?. Tipe penelitian yakni yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang- Undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Pembayaran restitusi dibebankan kepada terpidana mati kepada 12 anak korban dimana hal ini bertentangan dengan Pasal 67 KUHP. 2) Pertimbangan dari Majelis Hakim Tingkat Banding pada Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2022/PT Bdg, bahwa pembebanan pembayaran restitusi pada negara akan menjadi preseden buruk dan membuat pelaku nyaman tidak dibebani membayar ganti kerugian.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.