MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA JAMBI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat penyelesaian perkara Pengasuhan Anak di Pengadilan Agama Jambi serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan mediator dalam memediasi perkara pengasuhan anak di Pengadilan Agama Jambi. Permasalahan yang akan diteliti adalah Apakah factor penghambat penyelesaian perkara pengasuhan anak di Pengadilan Agama Jambi? Dan Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan mediator dalam memediasi perkara pengasuhan anak di Pengadilan Agama Jambi?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Lokasi penelitian yaitu di Pengadilan Agama Jambi Kelas 1A. Data yang dikumpulkan baik data primer maupun data sekunder diperoleh menggunakan metode wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak faktor-faktor yang mennghambat mediasi. Faktor Penghambat mediasi dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Jambi Kelas 1 A di antaranya adalah ketidakhadiran para pihak, Keegoisan para pihak, tidak adanya iktiad baik. Banyak faktor penghambat yang terjadi dalam mendapatkan hak asuh anaknya sehingga hal ini menyulitkan mediator untuk megupayakan perdamaian, upaya-upaya mediator dalam melakukan mediasi telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan, dalam praktiknya mediator lebih kepada memberikan pemahaman untuk selalu mengedepankan kepentinga anak.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.