MEKANISME PENGAWASAN PENGGUNAAN MOBIL DINAS DI INSTANSI PEMERINTAH

Isi Artikel Utama

Apriliana Eka Putri

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk melihat perbedaan pengawasan mobil dinas di setiap provinsi di Indonesia dengan 3 gambaran provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Timur yang memiliki Peraturan Gubernur sebagai pengaturan lanjutan dari Menteri, dimana pengawasan mereka ada yang melalui inspektorat, Satpol PP/masyarakat, dan lain-lain. Selain itu Penelitian ini juga untuk melihat prosedur pengawasan mobil dinas mulai dari perencanaan, Penganggaran, Pengadaan, Pendistribusian, Penggunaan, Pemeliharaan, Pengawasan dan Pengembalian. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 482 ayat (3) pengguna barang dapat meminta pengawasan intern untuk melakukan audit terhadap mobil dinas. Pada dasarnya pengawasan dilakukan secara internal maupun eksternal, secara internal sudah jelas tertera dilakukan langsung oleh pemerintah sedangkan untuk pengawasan eksternal diluar kewajiban pemerintah masih perlu mekanisme yang tepat salah satunya masyarakat menjadi pihak yang memerlukan wadah dan mekanisme dalam penyampaian apabila terdapat penyalahgunaan mobil dinas di masyarakat. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan jenis penelitian yuridis normatif. Melihat bagaimana mekanisme pengawasan yang bisa menjadi pertimbangan oleh pemerintah dalam pengawasan penggunaan mobil dinas di instansi pemerintah.
Kata Kunci: Perbedaan, Pengawasan, Mobil Dinas

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

MEKANISME PENGAWASAN PENGGUNAAN MOBIL DINAS DI INSTANSI PEMERINTAH. (2024). UNJA Journal of Legal Studies, 1(3), 308-322. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/34565