Analisis Hukuman Kebiri Dalam Perspektif HAM di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hukuman kebiri adalah sanski dengan pemasangan alat eletronik berupa gelang elektronik atau lainnya yang sejenis, pada pelaku pelecehan seksual anak, yang mengakibatkan hilangnya gairah seksual. Hukuman kebiri masih menimbulkan banyak kontroversi didalam penerapannya di Indonesia karena dianggap melanggar prinsip prinsip Hak Asasi Manusia. Hukuman kebiri dapat menimbulkan dampak buruk bagi tubuh manusia. Indonesia Merupakan negara hukum. Negara hukum sangat berkaitan dengan Hak asasi manusia. Hukuman kebiri diangap melanggar hak asasi manusia bagi beberapa kalangan. Karena hukuman kebiri dapat berdampak buruk bagi kesehatan seseorang dalam melangsungkan hidup dan berkeluarga. Bahkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ditunjuk sebagai eksekutor hukuman kebiri itu sendiri karna dianggap tidak sesuai dengan prinsip medis dan melanggar kode etik kedokteran. Hukuman kebiri juga dianggap melanggar hak asasi manusia dalam hal, Hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, yang merendahkan derajat dan martabatnya kemanusiaannya dan juga hak untuk melanjutkan keturunan. Maka dari itu, tulisan ini dibuat untuk menganalisis secara hukum kebiri kimia di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dikarenakan penulis menganalisa tentang pengaturan hukuman kebiri dalam perspektif hak asasi manusia menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.