Pelaksanaan Perjanjian kredit kreasi di PT Pegadaian Cabang Jambi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan sistem serta mengetahui kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit kreasi di PT Pegadaian Cabang Jambi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan teori perjanjian dan teori penyelesaian sengketa. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan lapangan. Data diambil secara kualitatif dan hasil analisis disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban debitur sebagai penerima pinjaman sekaligus pemberi fidusia telah tercantum dalam sebuah perjanjian kredit kreasi (primer) dan perjanjian jaminan fidusia (sekunder) yang dibuat oleh pihak Pegadaian yang mana di dalamnya termuat klausul eksonerasi/eksemsi. Perjanjian Primer yang dibuat atas dasar kesepakatan bersama tetap sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam KUHPerdata dan PP Nomor 51 Tahun 2011, serta perjanjian sekundernya berpedoman kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah akan akan memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang bagi kedua pihak yang membuatnya. Pasal ini mengandung asas pacta sunt servanda (asas kekuatan hukum mengikat). Artinya, apabila calon debitur menyetujui dan menandatangani isi perjanjian kredit, maka pada saat itu juga lahirlah suatu perikatan yakni hak dan kewajiban kedua belah pihak yang mesti dipenuhi sesuai dengan yang tertulis dalam isi perjanjian. Di PT Pegadaian Cabang Jambi, hak dan kewajiban tersebut tidak selalu dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Ada kalanya debitur lalai atau bahkan tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran kredit yang sudah diperjanjikan karena beberapa alasan. Hasil penelitian yang penulis lakukan, yang menjadi faktor-faktor yang menyebabkan debitur terkendala dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan isi perjanjian (cidera janji) adalah biaya, kelalaian, dan kesadaran hukum yang rendah.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.