ALTERNATIF KERUGIAN TERHADAP PEMILIK SERTIFIKAT AKIBAT PENCATATAN BLOKIR SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH BPN TANJUNG JABUNG BARAT

Isi Artikel Utama

Frisca Arsyani Hartawan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan pemblokitan sertifikat hak atas tanah dan kedudukan hukum pemegang sertifikat hak atas tanah yang diblokir. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini, yaitu: 1)Apa faktor yang menyebabkan pemblokiran sertifikat hak atas tanah?; dan 2) Bagaimana kedudukan hukum pemegang sertifikat hak atas tanah yang diblokir?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa terdapat beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan terjadinya pemblokiran sertifikat hak atas tanah secara tidak sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Faktor-faktor tersebut meliputi kurangnya pemahaman dan kesadaran petugas BPN terkait aturan dan prosedur, lemahnya pengawasan internal di lingkungan BPN, kurangnya sosialisasi dan pelatihan bagi petugas BPN, adanya konflik atau sengketa tanah yang belum terselesaikan dengan baik, adanya tekanan atau intervensi dari pihak-pihak tertentu, kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencatatan blokir, kesalahan dalam penerapan aturan dan prosedur, kelalaian atau ketidaktelitian dalam pengecekan data kepemilikan tanah, serta kurangnya koordinasi dan komunikasi antara BPN dengan lembaga atau instansi terkait lainnya. Kedudukan hukum pemegang sertifikat hak atas tanah yang diblokir secara tidak sah seharusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang sertifikat yang beritikad baik berhak untuk menguasai dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan hak yang dimilikinya. Untuk menjamin kedudukan hukum pemegang sertifikat, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap tindakan BPN, memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, meningkatkan perlindungan hukum melalui revisi peraturan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan adanya mekanisme ganti kerugian yang efektif dan proporsional bagi pemilik sertifikat yang dirugikan. Peran lembaga peradilan, partisipasi masyarakat, dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan juga sangat penting dalam menjamin kedudukan hukum pemegang sertifikat hak atas tanah yang diblokir secara tidak sah.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

ALTERNATIF KERUGIAN TERHADAP PEMILIK SERTIFIKAT AKIBAT PENCATATAN BLOKIR SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH BPN TANJUNG JABUNG BARAT. (2024). UNJA Journal of Legal Studies, 1(2), 100-109. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/32969