Perubahan Objek Retribusi Perizinan Tertentu Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak: Pengaturan retribusi perizinan tertentu mengalami perubahan, pada UU PDRD meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan, sedangkan pada UU Cipta Kerja melalui UU HKPD mengalami perubahan menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yang menarik untuk dikaji yaitu: Pertama, bagaimana dasar perubahan objek retribusi perizinan tertentu pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023?; Kedua, bagaimana Dampak perubahan objek retribusi perizinan tertentu terhadap pendapatan asli daerah?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan isu hukum kekosongan norma. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, perubahan objek retribusi didasari adanya UU Cipta Kerja dan tidak efektifnya UU PDRD sehingga perlu aturan yang jelas demi kepastian hukum dengan dibentuk UU HKPD yang menghapus izin yang memiliki potensi ditariknya retribusi, merubah frasa izin menjadi seperti yang diatur UU Cipta Kerja, dan menambahkan objek baru yang berpotensi meningkatkan pendapatan retribusi serta pengaruh perubahan sosial dengan pemanfaatan teknologi digital. Kedua, dampak perubahan objek retribusi memiliki potensi terjadinya penurunan pendapatan asli daerah karena adanya penghapusan beberapa jenis objek retribusi.
Kata Kunci: Perubahan, Retribusi, Perizinan Tertentu, Pendapatan Asli Daerah
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.