Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 276/Pid.Sus/2023/PN Jmb)

Isi Artikel Utama

Nely Vitria Herman Putri

Abstrak

Kekerasan Seksual adalah tindakan ditujukan untuk menyerang seseorang, biasanya perempuan atau anak-anak, di mana pelakunya memiliki kekuatan yang lebih besar dibandingkan korban karena gender, usia, kelas sosial mereka. Seiring berkembangnya zaman, kejahatan seksual terutama korban anak, tidak hanya dilakukan oleh laki-laki, perempuan juga dapat melakukan kejahatan demikian. Tujuan penelitian untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban perempuan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak pada putusan nomor 276/Pid.Sus/2023/PN Jmb dan menganalisis bagaimana prospektif hukum pidana terhadap tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif melalui analisis literatur dengan fokus pada eksplorasi hukum pidana positif di Indonesia, dan mengkaji kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil yang diperoleh pertanggungjawaban terhadap perempuan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam perkara Putusan Nomor 276/Pid.Sus/2023/PN Jmb memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, bentuk pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku yaitu Hukuman Penjara 11 tahun serta denda Rp. 1.000.000.000,- dengan alternatif pidana kurungan 1 tahun jika denda tidak dilaksanakan. Dalam pertimbangannya hakim, tidak mempertimbangkan banyaknya korban yang ditimbul dan konsekuensi yang akan berdampak pada anak yang menjadi korban. Sehingga, Penulis berpendapat terdapat ketidakadilan bagi korban anak dalam Putusan Nomor 276/Pid.Sus/2023/PN Jmb, yaitu rendahnya putusan pidana yang dijatuhkan dalam kasus kekerasan seksual pada anak.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 276/Pid.Sus/2023/PN Jmb). (2024). UNJA Journal of Legal Studies, 1(3), 233-253. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/32109