Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Penyertaan (Deelneming) Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Isi Artikel Utama

Adi Pratama Pangaribuan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa pertimbangan hakim dalam memutus penyertaan pada tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hakim telah mempertimbangkan baik pertimbangan yuridis maupun pertimbangan non yuridis. Dari pertimbangan tersebut, kesimpulan hakim adalah terdakwa merupakan pelaku atau orang yang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Dengan pertimbangan hakim karena adanya adanya kesesuaian dan berkaitannya peristiwa dan peran semua pihak sehingga menurut penilain hakim semua pelaku telah bekerjasama dengan bekerja seperti sistem yang ketiadaan peran salah satu pelaku pembunuhan berencana itu tidak dapat diwujudkan. Oleh karenanya terdakwa divonis dengan pasal pembunuhan berencana dengan bentuk penyertaan turut/ikut serta (medeplegen). Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa ketika diminta untuk menembak, atasannya berjanji akan menjaga terdakwa. Janji adalah salah satu cara-cara penggerakkan yang disebutkan dalam KUHP. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa terdakwa adalah sebagai aktor material dengan penyertaan penggerakkan/penganjuran melakukan pembunuhan  berencana.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Penyertaan (Deelneming) Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. (2024). UNJA Journal of Legal Studies, 1(3), 170-189. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/29692