Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Penyertaan (Deelneming) Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa pertimbangan hakim dalam memutus penyertaan pada tindak pidana pembunuhan berencana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hakim telah mempertimbangkan baik pertimbangan yuridis maupun pertimbangan non yuridis. Dari pertimbangan tersebut, kesimpulan hakim adalah terdakwa merupakan pelaku atau orang yang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Dengan pertimbangan hakim karena adanya adanya kesesuaian dan berkaitannya peristiwa dan peran semua pihak sehingga menurut penilain hakim semua pelaku telah bekerjasama dengan bekerja seperti sistem yang ketiadaan peran salah satu pelaku pembunuhan berencana itu tidak dapat diwujudkan. Oleh karenanya terdakwa divonis dengan pasal pembunuhan berencana dengan bentuk penyertaan turut/ikut serta (medeplegen). Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa ketika diminta untuk menembak, atasannya berjanji akan menjaga terdakwa. Janji adalah salah satu cara-cara penggerakkan yang disebutkan dalam KUHP. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa terdakwa adalah sebagai aktor material dengan penyertaan penggerakkan/penganjuran melakukan pembunuhan berencana.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.