The Mekanisme Retribusi Parkir Di Pantai Carocok Painan Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2018 Mekanisme Retribusi Parkir di Kawasan Wisata Pantai Carocok Painan Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Isi Artikel Utama

ALDAM MARIS ALDAM MARIS

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian tentang berlakunya suatu aturan hukum dalam masyarakat. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana mekanisme retribusi parkir di Kawasan Wisata Pantai Carocok Painan berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan bagaimana peran pengawasan oleh Dinas Perhubungan Pesisir Selatan terkait pengelolaan parkir di Kawasan Wisata Pantai Carocok Painan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Populasi adalah pejabat Pemerintah yang berwenang mengelola mekanisme retribusi parkir di Pantai Carocok painan. Sampel adalah Dinas Perhubungan Dan Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Pesisir Selatan. Teknik pengambilan data dilakukan dengan metode mewawancara dengan pihak pengelola retribusi parkir di Kawasan Wisata Pantai Carocok Painan. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme retribusi parkir di Kawasan Wisata Pantai Carocok Painan sudah dibuat sedemikian rupa namun tidak optimal dalam pelaksanaannya. Adanya kerjasama dengan Pemuda Nagari yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas membuat kesan pada sistem perparkiran terlihat seperti pungli. Sistem kerjasama pemungutan tersebut masih banyak celah yang memungkinkan terjadinya moral hazard.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

The Mekanisme Retribusi Parkir Di Pantai Carocok Painan Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2018: Mekanisme Retribusi Parkir di Kawasan Wisata Pantai Carocok Painan Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Usaha. (2024). UNJA Journal of Legal Studies, 1(3), 125-150. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/28217