Analisis Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2022/PN.Jmb Tindak Pidana Tanpa Hak Menggunakan Gelar Akademik, Vokasi, dan Profesi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana yang tanpa hak menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi. rumusan masalahnya adalah: Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap putusan Nomor 265/Pid.Sus/2022/PN.Jmb. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Analisis dan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginventarisir, menginterpretasikan dan menilai bahan hukum yang relevan. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa pengaturan pelaku yang tanpa hak menggunakan gelar akademi, gelar vokasi dan gelar profesi dimuat dalam Pasal 93 jo. Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, dapat diketahui bahwa kasus putusan hakim Nomor 265/Pid.Sus/2022/Pn.Jmb bahwa terdakwa yang telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 93 jo. Pasal 28 ayat (7) undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, dari unsur-unsur pasalnya telah terpenuhi.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.