Pengaturan Perlindungan HAM Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Data pribadi merupakan sesuatu yang melekat pada setiap orang. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karna sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Gejolak yang muncul akibat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Masyarakat yang resah karena harus melakukan registrasi data pribadi menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dalam waktu yang ditentukan jika tidak kartu prabayarnya akan diblokir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian yang memberikan gambaran dan pemahaman terhadap hasil penelitian yang dikaji berdasarkan sumber-sumber data yang dikaji dan diuji berdasarkan teori penegakan hukum dan hak asasi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaitan registrasi kartu prabayar dengan hak asasi manusia terutama dalam perlindungan data pribadi termaktub dalam Pasal 28 E, 28 F, dan 28 G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta beberapa aturan dibawahnya. Akibat hukum registrasi kartu bertentangan dengan peraturan diatasnya yang terkait dengan HAM.
Kata Kunci: Perlindungan, Hak Asasi Manusia, Registrasi, Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.