Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pasal 317 KUHP
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana dalam Pasal 317 Ayat 1 KUHP dalam Putusan Pengadilan Nomor 194/Pid.B/2020/PN Spg dan Putusan Nomor 606/Pid.B/2021/PN Jmb. Dengan tujuan tersebut maka permasalahan yang dibahas apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana Pasal 317 Ayat 1 KUHP dalam Putusan Pengadilan Nomor 194/Pid.B/2020/PN Spg dan Putusan Nomor 606/Pid.B/2021/PN Jmb?. Dengan perumusan masaah tersebut metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative pendekatan Perundang-Perundangan (Statue Approach), Pendekatan Kasus (Case Law Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP seyogyanya hakim menjatuhkan pidana kurang dari satu tahun hal ini menjadi perhatian sebagaimana bahwa Ketika hakim menjatuhkan hukuman ringan tanpa dasar yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi disparitas yang tidak relevan. Sedangkan Putusan Nomor 606/Pid.B/2021/PN Jmb dijatuhi pidana selama 2 (dua) tahun 4 (empat bulan) karena melanggar Pasal 317 Ayat 1 KUHP. Namun putusan Majelis Hakim penulis menilai bahwa perbuatan tindak pidana pengaduan fitnah yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan unsur-unsur pada Pasal 317 Ayat 1 KUHP.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.