Pemaafan dalam Tindak Pidana Penodaan Agama Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap tindak pidana penodaan agama menurut hukum positif Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis konsep pemaafan dalam tindak pidana penodaan agama dalam perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia. Adapun pokok permaslahan dalam penelitian ini ialah: 1) bagaimanakah pengaturan tindak pidana penodaan agama menurut hukum positif Indonesia? serta 2) bagaimanakah konsep pemaafan dalam tindak pidana penodaan agama dalam perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia? Tulisan ini ditulis dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yang meliputi penelaahan konflik hukum, kekosongan hukum, atau kekaburan norma. Penelitian ini menggunakan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus. Hasil penelitian diketahui bahwa 1) saat ini Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai tindak pidana penodaan saat ini memiliki banyak kelemahan 2) Dengan berbagai persoalan dan lemahnya keadilan terhadap penyelesaian tindak pidana penodaan agama di masa yang akan datang dibutuhkan sebuah pembaharuan kebijakan hukum pidana yang dapat menjadi payung hukum terhadap penyelesaian tindak pidana penodaan sebagai sebuah ius constituendum.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.