Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Penyandang Dissociative Identity Disorder
Isi Artikel Utama
Abstrak
Jurnal ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyandang Dissociative Identity Disorder (DID). Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada kekaburan pasal 44 Ayat (1) KUHP yang tidak memberikan batasan-batasan yang jelas mengenai keadaan jiwa yang dapat menjadi alasan penghapus pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian membuktikan bahwa DID diakui sebagai suatu bentuk gangguan jiwa dalam konsep psikologi maupun konsep hukum sehingga dapat dijadikan alasan penghapus pidana dalam bentuk jiwa yang terganggu karena penyakit berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) KUHP. Sedangkan pertanggungjawaban pidana terhadap penyandang DID yang melakukan tindak pidana penganiayaan ditentukan dari kemampuan bertanggungjawabnya. Untuk dapat menggunakan DID sebagai alasan penghapus pidana harus dibuktikan bahwa pada saat melakukan tindak pidana penganiayaan, tubuh penyandang DID sedang dalam keadaan dikendalikan oleh kepribadian alternatif sehingga ia tidak mampu menyadari atau menginsyafi perbuatannya. Apabila terbukti di dalam melakukan tindak pidana penganiayaan terdapat salah satu alasan pemaaf pada dirinya, maka unsur kesalah yang terdapat pada diri penyandang DID yang melakukan tindak pidana penganiayaan dapat dihapuskan. Terhapusnya unsur kesalahan dalam diri penyandang DID yang melakukan tindak pidana penganiayaan membuat perbuatan yang ia lakukan tetap dianggap sebagai tindak pidana, namun tidak dapat dipidana karena tidak ada kesalahan pada dirinya.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta, 2010.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika: Jakarta, 2001.
Howell, Elizabeth. F. Understanding and Treating Dissociative Identity Disorder : A relational approach. New York: Routledge, 2011.
Kanter, Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.
Ottmans, Thomas F. Emery, Robert E. Psikologi Abnormal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Punuh, Stedy R. “Kemampuan Bertanggungjawab dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaâ€. Jurnal Lex Crimen. Vol. 4. No. 3. (2015). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/ index.php/lexcrimen /index.
Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana : Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1981.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Susanto, Yusak Noven. “Tinjauan Teologis Psikologi Kepribadian Ganda Dalam Kehidupan Hamba Tuhan di Masa Kiniâ€. Jurnal Teologi Alucio Dei. Vol 4. No.1. (2020). DOI:10.55962/aluciodei.v4i1.10.