Konflik Norma dalam Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Ketentuan Presidential Threshold di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah menimbulkan permasalahan karena telah mengatur ambang batas pencalonan presiden beserta wakilnya. Dalam pemberlakuan undang-undang tersebut, telah diajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Namun dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut. Pihak Mahkamah menimbang bahwa Pasal 222 tersebut konstitusional dan ambang batas bukanlah pasal diskriminatif, karena tidak berpotensi menghilangkan pasangan capres dan cawapres alternatif. Namun, artikel ini berpendapat bahwa pencalonan presiden dan wakilnya akan dilakukan oleh orang yang itu-itu saja. penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan fokus kajian terhadap adanya konflik norma antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUUXVI/2018 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, artikel ini juga membeberkan pendapat jika usaha untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemimpinnya hak untuk mencalonkan diri (the right to be calndidalte) telah dibatasi melalui peraturan presidential threshold. Hal ini dikarenakan ketentuan ini telah mencederai makna kebebasan warga negara untuk membangun masyarakat dan negara yang dijamin konstitusi. Artikel ini menyarankan supaya penerapan presidental threshold harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan sistem presidensial di Indonesia.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Arrsa, Ria Casmi. “Pemilu Serentak Dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasiâ€. Jurnal Konstitusi, Volume 11 Nomor 3. 2014. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1136.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Utama, 2010.
Ayon Diniyanto. “Mengukur Dampak Penerapan Presidential Threshold Di Pemilu Serentak Tahun 2019â€. Jurnal Indonesian State Law Review Vol. 1, Nomor 1. 2018. DOI https://doi.org/10.15294/islrev.v1i1.26941.
Evelina, Wati. “Upaya Mengatasi Golput Pada Pemilu 2014†Jurnal Humaniora, Volume 6 Nomor 1. 2015. DOI: https://doi.org/10.21512/humaniora.v6i1.3302.
Ghoffar, Abdul. “Problematika Presidential Threshold: Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pengalaman Di Negara Lain.†Jurnal Konstitusi, Vol. 15, Nomor 3. 2018. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1532.
Hanan, Djayadi. Memperkuat Presidensialisme Multipartai Di Indonesia Pemilu Serentak, Sistem Pemilu, Dan Sistem Kepartaian http://Puskapol.Ui.Ac.Id/WpContent/Uploads/2015/02/Makalah-Djayadi-Hanan.Pdf, Diakses Pada 28 November 2016
Hanan, Djayadi. Menakar Presidensialisme Multipartai Di Indonesia: Upaya Mencari Format Demokrasi Yang Stabil Dan Dinamis Dalam Konteks Indonesia. Bandung: Al-Mizan, 2014.
Kartawidjaja, Pipit R. dan Mulyana W. Kusumah. Kisah Mini Partai Politik. Jakarta: Closs dan 7 Strategic Studies, 2003.
Kollman, Ken. The American Political System Second Core Edition, 2014 Election Update. New York: W. W. Norton & Company Inc, 2014
Kurnia, Titon Slamet. Interpretasi hak-hak asasi manusia oleh Mahkamah Konstitusi, Republik Indonesia: the Jimly Court, 2003-2008. Jakarta: CV Mandar Maju, 2015.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Sardini, Nur Hidayat. Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press, 2011.
Wibowo, Mardian. “Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undangâ€. Jurnal Konstitusi, Volume 12 Nomor 2. 2015. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1221.
Widaningsih. “Implikasi Yuridis Atas Putusan Mahkamah Konstitiusi Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019â€. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.19 No.1. 2014. DOI: 10.26905/idjch.v19i1.1134.