Hukuman Mati Terhadap Terpidana Korupsi dalam Hukum Nasional Indonesia

Isi Artikel Utama

Owen Hutajulu

Abstrak

Artikel ini membahas tentang tinjauan yuridis terhadap penjatuhan pidana mati terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi berdasarkan hukum pidana di Indonesia. Adapun korupsi itu sendiri menjadi sebuah kejahatan yang sering terjadi setiap waktu di Indonesia dan dampak dari korupsi yang dilakukan tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat yang dimana hal tersebut akan dibahas lebih lanjut didalam artikel ini. Dengan topik pembahasan tersebut maka artikel ini menggunakan metode penelitian yutidis normatif. Pembahasan artikel ini memiliki kesimpulan antara lain: 1) Bahwa pengaturan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi telah diatur didalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kualifikasi bahwa korupsi tersebut dilakukan dengan keadaan tertentu 2) Bahwa diperlukan pembaharuan hukum lebih lanjut untuk dapat menjatuhkan pidana mati terhadap korupsi yang dapat merugikan negara dalam jumlah yang besar 3) pidana mati terhadap korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Hukuman Mati Terhadap Terpidana Korupsi dalam Hukum Nasional Indonesia. (2023). UNJA Journal of Legal Studies, 1(1), 355-371. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/24185

Referensi

Bangun, Nata Sukam. “Eksistensi Pidana Mati Dalam Sistem Hukum Indonesiaâ€, Repositori Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2014). http://e-journal.uajy.ac.id/5236/.

FH UMSU. “Kasus korupsi terbesar di Indonesiaâ€. https://fahum.umsu.ac.id/kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia/. diakses 10 Maret, 2023.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Purwanto, Yedi & Ridwan Fauzy. “Analisis Terhadap Hukum Islam dan Hukum Positif dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesiaâ€, Taklim: Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. 15 No. 2 (2017).

http://jurnal.upi.edu/file/05_Analisis_ Terhadap_Hukum_Islam_-_Yedi_P3.pdf.

Rasyidi, Mudemar. “ Korupsi Adalah Suatu Perbuatan Tindak Pidana Yang Merugikan Negara Dan Rakyat Serta Melanggar Ajaran Agamaâ€. Jurnal Mitra Manajemen, Vol.6 No.2 (2014). https://journal.universitassuryadarma.ac.id /index.php/jmm/article/view/552.

Sina, La. “Dampak dan upaya pemberantaasan serta pengawasan korupsi di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Pro Justitia Vol. 26 No. 1 (2008). https://journal.unpar.ac.id/index.php/pro justitia/article/view/1108.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Sutamaya, Agus gede. et.al. “Hukuman mati bagi koruptor dalam perspektif hukum Islamâ€, Jurnal Dialektika Hukum Vol. 4 No.1 (2022),. DOI: https://doi.org/10.36859/jdh.v4i1.858.

Wangol, Winly. “Asas Peradilan Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAPâ€.Lex Privatum Vol.4 No.7 (2016). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/ 13243.

Yanto, Oksidelfa. “Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu (Death Penalty to Corruptors in A Certain Condition)â€, Indonesian Journal of Legislation, Vol. 14 No. 01 (2017). DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v14i1.76.

Yuliana, “ Dampak Pelaksanaan Hukuman Mati Terhadap Kondisi Kejiwaan Terpidana Mati Di Indonesiaâ€, Indonesian Journal Of Criminal Law Studies, Vol. 1 No.1 (2016). DOI:10.15294/ijcls.v1i1.10804.