Perlindungan Hukum Kaum Perempuan Terhadap Kejahatan Cyber Harassment
Isi Artikel Utama
Abstrak
Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi di masa sekarang juga memicu berkembangnya modus-modus kejahatan. Salah satunya adalah Kejahatan Seksual yang marak terjadi melalui internet atau aplikasi online dan sosial media. Tidak hanya penipuan, tetapi juga dapat menimbulkan jebakan-jebakan seksual dan pelecehan seksual secara online yang membahayakan korban. Dalam penelitian ini akan berfokus pada aspek perlindungan hukum terhadap perempuan dari kejahatan seksual online (cyber harassment). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang akan meneliti kekosongan norma, kekaburan norma dan kesenjangan norma. Metode penelitian ini menggunakan studi literatur dan berfokus meneliti hukum pidana positif di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti seberapa jauh kebijakan hukum pidana di Indonesia dalam melindungi wanita dari kejahatan seksual yang terjadi secara online. Rumusan masalah didalam penelitian ini adalah bagaimana kejahatan seksual online dalam perspektif peraturan perundangan di Indonesia dan bagaimana kebijakan hukum pengaturan kejahatan seksual ke depannya. kejahatan seksual online ini masih tergolong baru dan marak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Media sosial pun menjadi ruang baru terjadinya pelecehan seksual sehingga perlu perlindungan hukum terhadap perempuan dari kejahatan seksual online.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Fadillah A., Fatma RZ., dan Zihan TMF. “Konstruksi Pengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesiaâ€. Jurnal Lex Renaissan, Volume 6 No. 4 (2021). DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art10.
Hafrida. “Pro Kontra Sanksi Kebiri Kimia: Sanksi Yang Progresif Atau Primitif?â€. Indonesia Criminal Law Review, Volume 1 No. 1 (2021). https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/vol1/iss1/2/.
United States Violence Against Women Act 2023