Penerapan Sanksi Terhadap Narapidana Yang Terjaring Menggunakan Handphone di Lembaga Pemasyarakatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi tata tertib terhadap narapidana yang menggunakan handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dan kendala yang dihadapi dalam melakukan pembinaan narapidana yang berimplikasi menggunakan handphone. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi terhadap narapidana yang menggunakan handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi berupa dimasukan kedalam sel pengasingan selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari dan tidak mendapatkan hak-hak warga binaan dan Kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dalam melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang berimplikasi pada pelanggaran tata tertib menggunakan handphone yaitu kurangnya petugas yang melakukan pembinaan, dari warga binaan itu sendiri dan kurangnya fasilitas sarana-prasarana di lembaga pemasyarakatan. Perlu dilakukan perbaikan pada aturan tata tertib mengenai penjelasan memiliki, menggunakan, dan membawa alat komunikasi karena terdapat kesulitan dalam pembuktian warga binaan yang menggunakan handphone milik warga binaan lainya dan terdapat perbedaan sanksi dalam aturan pemasyarakatan dan aturan pelaksananya.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Diansyah, Hendri et. al â€Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Cardingâ€. Pampas: journal Of Criminal Law, Volume 3 No. 1 (2022). Hlm. 16. DOI: https://doi.org/10.22437/pampas.v3i1.17704.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Cet. 2. Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.
Sasmita, Tiwi. et.al. “Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Anak Yang Dijatuhi Pidana Penjara Jangka Pendek di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)â€. Pampas: journal Of Criminal Law, Volume 2 No. 1 (2021). DOI: https://doi.org/10.22437/pampas.v2i1.12685.
Subiakto, Henry dan Rachmah Ida. Komunikasi Politik, Media, Dan Demokrasi, Cet. 2. Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.
Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Cet. 7, Sinar Grafika, Jakarta, 2018, hlm. 12.Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Utoyo, Marsudi. â€Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Analysis Of Prisoners Guidance To Reduce Levelâ€. Pranata Hukum, Volume 10 No. 1 (2015). http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/552.
Veronica, Ayu. et. al. â€Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobsterâ€. Pampas journal Of Criminal Law, Volume 1 No. 3 (2020). DOI: https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11085.
Zain, M. Mizan Azrori. “Pola Pembinaan Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambiâ€. Skripsi. Jambi: Fakultas Hukum Universitas Islam Sulthan Thaha Saidfuddin (2020).