Permasalahan Hukum Terhadap Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Adat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan peralihan hak atas tanah, kendala dan akibat hukum dari peralihan hak atas tanah di Desa Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder serta analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa peralihan hak atas tanah di Desa Bumi Kencana umumnya dilakukan dengan cara jual beli dan hibah secara adat dan diakui peralihan hak atas tanah hanya dilakukan di hadapan Kepala Desa, Rukun Tetangga, pihak penjual dan pembeli, serta saksi batas. Tanah Bumi Kencana Kec. Sungai Lilin Kab. Musi Banyuasin memiliki luas tanah sebesar 25.043.978 Ha, sedangkan yang memiliki sertifikat sebanyak 12.125.000 Ha. Masyarakat Desa Bumi Kencana biasanya melakukan peralihan secara adat karena sudah menjadi hal lumrah di kalangan masyarakat, pada umumnya melakukan peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan cara adat hanya sah dalam adat, tetapi tidak sah dengan hukum karena tidak adanya kepastian hukum.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Amir, Arivan. ‘’Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut Uupa Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali’’. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 8 No. 1 (2022). DOI: http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v8i1.311.
Hartanto, Andy. Panduan Lengkap Hukum Praktis. Kepemilikan
Tanah. Surabaya: Laksbang Justiti, 2015.
Hartanto, J Andy. Hukum Pertanahan: Karakteristik Jual Beli Tanah
yang Belum Terdafrar Hak Atas Tanahnya. Surabaya:
Laksbang Justitia. 2014.
Kusuma, I Made Krishna Dharma, Putu Gede Seputra, Luh Putu Suryani, ‟Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adatâ€. Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 1 No. 2 (2020). DOI: https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2478.213-217.
Murhaini, H. Suriansyah. Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan. Surabaya: Laksbang
Justitia. 2009, Hlm. 22.
Sirait, San Yuan, Muhammad Nazer, dan Busyra Azheri. “Sertifikasi Tanah Program Pendataran Tanah Sistematis Lengkap:Deskripsi dan Manfaatnyaâ€. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol 6 No. 2 (2020). DOI: https://doi.org/10.31292/bhumi.v6i2.414.
Urip Santoso. Hukum Agraria dan Hak -Hak atas Tanah. Jakarta:
Kencana, 2005.