Urgensi Pembatasan Kewenangan Presiden Pada Pengubahan Nomenklatur Kementerian Negara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengaturan pengubahan nomenklatur kementerian negara muncul saat amandemen ke-3 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan penambahan Pasal 17 ayat (4). Pasal 17 ayat (4) tersebut mengatur bahwa pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut terejawantahkan dengan adanya undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian ini yaitu analisis mekanisme pengubahan nomenklatur kementerian negara menurut UUD NRI 1945 dan pengaturan pengubahan nomenklatur kementerian negara yang ideal. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian pada bahan-bahan hukum dengan menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan serta pendekatan sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang terdapat dalam UU Kementerian Negara masih terdapat kekaburan dan ketidakpastian hukum terutama mengenai pertimbangan DPR. Pertimbangan DPR yang dimaksud dalam UU Kementerian Negara tidak diatur secara jelas bentuk dan juga dasar hukumnya. Kekurangan yang terdapat pada pengaturan pengubahan nomenklatur kementerian tidak sebanding dengan implikasi yang ditimbulkan dari pengubahan nomenklatur kementerian, sehingga akan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Akbar, Patrialis. Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Isra, Saldi. dkk. Perkembangan Pengujian Perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi: Dari Berpikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif. Padang: Pusat Studi Konstitusi FH Andalas dan Mahkamah Konstitusi RI, 2010.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.