Hak Asuh Anak Dibawah Umur Akibat Perceraian Perlindungan Hukum terhadap Investor atas Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing

Isi Artikel Utama

Fenny Febriana

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi pengaturan hukum nasionalisasi perusahaan penanaman modal asing (PMA) dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dengan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia lainnya dan bentuk perlindungan hukum terhadap investor atas nasionalisasi perusahaan PMA. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Normatif dikarenakan terjadinya kekaburan norma mengenai pengaturan hukum nasionalisasi di dalam Pasal 7 UUPM dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus sehingga diperoleh hasil dari penelitian ini yaitu pengaturan hukum nasionalisasi dalam UUPM memiliki relevansi dengan konsep Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 serta tindakan ini dapat sah dilakukan apabila telah memenuhi unsur kepentingan umum, dilakukan berdasarkan hukum, tidak dilakukan secara diskriminatif dan adanya pembayaran kompensasi. Mengenai bentuk perlindungan hukumnya terdiri dari bentuk perlindungan hukum preventif melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, melakukan perjanjian bilateral serta diratifikasinya konvensi MIGA sebagai lembaga penjamin yang memberikan asuransi terhadap investasi yang ditanam oleh investor asing melalui Keppres Nomor 31 Tahun 1986 dan untuk bentuk perlindungan hukum represif yakni penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase (ICSID) yang lahir dari Konvensi Washington 1965 yang diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Hak Asuh Anak Dibawah Umur Akibat Perceraian Perlindungan Hukum terhadap Investor atas Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing . (2023). UNJA Journal of Legal Studies, 1(1), 131-161. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/24030

Referensi

Adolf,Huala.Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

_______. Arbitrase Komersial Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

Dewi, Ditiani Sekar. “Upaya Nasionalisasi PT. Inalum oleh Pemerintah Republik Indonesia Periode 2010-2013â€. Jakarta: Skripsi Sarjana Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2016.

Basarah, Moch. Bunga Rampai Hukum Perdata Internasional. Bandung: Fakultas Hukum UNISBA, 2007.

Ferliadi, Agus Salim. “Nasionalisasi Perusahaan Modal Asing (Studi Prospek Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesiaâ€. Yogyakarta: Tesis Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, 2014.

Hemmer, Hans-Rimbert dkk., Negara Berkembang dalam Proses Globalisasi: Untung atau Buntung?. Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung Office-Jakarta Office, Tanpa Tahun Terbit.

Idris, Muhammad. “Sejarah Garuda: Sumbangan Rakyat Aceh dan Patungan Belandaâ€.Sejarah Garuda Indonesia: Sumbangan Rakyat Aceh dan Patungan Belanda (kompas.com).

Karim, Antonio F. J. “Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Multilateral Investment Guarantee Agency terhadap perkembangan Investasi di Indonesiaâ€.Jurnal Lex Et Societatis, Volume 8 No. 2, (2019). Hlm. 162, https://doi.org/10.35796/les.v7i2.24667.

KAI. “Sejarah Perkeretaapianâ€.https://heritage.kai.id/page/sejarah-perkeretapian.

Kementerian BUMN Republik Indonesia. “Bendungan dan Pembangkit Tertua Indonesia di Bukit Asahanâ€.https://bumn.go.id/post/bendungan-dan-pembangkit-tertua-indonesia-di-bukit-asahan.

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. “Kembalinya Inalumâ€. https://kemenperin.go.id/artikel/7715/Kembalinya-Inalum

Kumparan. “Nasionalisasi Aset PT KAI dari Perusahaan Belanda Selesai Tahun 2003â€.https://kumparan.com/ciremaitoday/nasionalisasi-aset-pt-kai-dari-perusahaan-belanda-selesai-tahun-2003-1yxa0erRZGW.

Pradiptha, I Gusti Made Wisnu dkk. “Perlindungan Hukum bagi Investor terhadap Pengambilalihan Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesiaâ€.Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, Volume 01 No. 03, (2013). https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/5308.

Putra, Ferdian Nevri. “Nasionalisasi PT. Inalum oleh Pemerintah Indonesiaâ€. https://bem.feb.ugm.ac.id/nasionalisasi-pt-inalum-oleh-pemerintah-indonesia/.

Radianti, Yakoba Titi. “Garuda Indonesian Airways: Pembentukan dan Nasionalisasi (1949-1958)â€.Depok: Skripsi Sarjana Sastra Sejarah Universitas Indonesia, 1992.

Rustanto, Hukum Nasionalisasi Modal Asing. Jakarta: Kuwais, 2012.

Setiady, Tri. “Peran Arbitrase ICSID dalam Kerangka Penanaman Modal di Indonesiaâ€. Jurnal Yustitia, Volume 4 No. 2, (2018). Hlm. 215, https://doi.org/10.31943/yustitia.v4i2.41.

Supanca,Ida Bagus Rahmadi.Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.

Syaifuddin, Muhammad Syaifuddin. “Nasionalisasi Perusahaan Modal Asing: Ide Normatif Pengaturan Hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Relevansinya dengan Konsep Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945â€. Jurnal Hukum dan Pembangunan Volume 41 No. 4, (2011). Hlm. 667-668, 10.21143/jhp.vol41.no4.261.

Tirta, A. Leovaldi. “Kekuatan Resolusi Majelis Umum PBB (UNGA) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC) sebagai Sumber Hukum Internasionalâ€.Jurnal Yustika, Volume 14 No. 1, (2011). https://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika/article/view/1450.

Triwulandari, I Gusti Ag. A. Mas dan I Nyoman Budiana. “Nasionalisasi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesiaâ€. Jurnal Analisis Hukum Volume 1 No. 1, (2018). Hlm. 2, https://doi.org/10.38043/jah.v1i1.235.

Wicaksono, Dwi Adi. “Nasionalisasi Garuda Indonesia, 1950-1958â€.Jurnal Lembaran Sejarah, Volume 12 No. 2, (2016).Hlm. 122, https://doi.org/10.22146/lembaran-sejarah.33462.