[1]
N. V. Herman Putri, “Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor: 276/Pid.Sus/2023/PN Jmb)”, UJLS, vol. 1, no. 3, pp. 233-253, Jul. 2024.