Analisis Yuridis Cyber Terrorism Dalam Perspektif UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik

Isi Artikel Utama

Dedy Hutagaol

Abstrak

Tindakan terorisme hingga saat ini telah masuk pada penggunaan teknologi


informasi. Dengan adanya perubahan paradigma aksi terorisme yang umumnya


dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang konvensional namun saat ini


hanya dengan menggunakan sebuah laptop atau komputer dengan bantuan internet


mereka melakukan rangkaian aksi terorisme, namun peraturan yang menjelaskan


secara jelas terkait dengan kejahatan cyber terrorism tidak ada di dalam undangundang ITE. Selain itu, Pengaturan terorisme siber di Indonesia saat ini bersifat


sektoral seperti didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis


mengambil penelitian ini: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum pidana


terhadap pemberantasan cyber terorrism dalam perspektif undang-undang nomor


19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. 2) Untuk mengetahui


dan menganalisis kebijakan hukum pidana yang dapat dibangun dalam tindakan


preventif cyber terrorism. Pendekatan Yuridis Normatif dilakukan untuk


menjelaskan hukum yang tidak diperlukan dengan data-data dan/atau fakta-fakta


sosial dalam perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi


dan Transaksi Elektronik yang berkenaan dengan permasalahan penelitian ini.


Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan yang relatif terkait untuk


menjerat pelaku terorisme siber di Indonesia saat ini ialah: 1). Pengaturan dalam


UU ITE, beberapa aturan pasal yang mengandung muatan tindak pidana dalam


bidang cyber crime, dapat ditemukan dalam Pasal, 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal


31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 45, serta Pasal 52 UU ITE. Oleh


sebab itu, Kebijakan Hukum Pidana Yang Dapat Dibangun Dalam Tindakan


Preventif Cyber Terrorism yaitu upaya penal melalui kebijakan formulasi, upaya


penal melalui kebijakan aplikasi, upaya penal melalui kebijakan eksekusi, upaya


non-penal melalui pendekatan teknologi (techno prevention), upaya non-penal


melalui peningkatan kerjasama antar negara (memory of understanding), dan


upaya non-penal melalui program deradikalisasi dunia maya.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Analisis Yuridis Cyber Terrorism Dalam Perspektif UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik . (2024). UNJA Journal of Legal Studies, 1(2), 82-99. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/32560