Analisis Yuridis Cyber Terrorism Dalam Perspektif UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindakan terorisme hingga saat ini telah masuk pada penggunaan teknologi
informasi. Dengan adanya perubahan paradigma aksi terorisme yang umumnya
dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang konvensional namun saat ini
hanya dengan menggunakan sebuah laptop atau komputer dengan bantuan internet
mereka melakukan rangkaian aksi terorisme, namun peraturan yang menjelaskan
secara jelas terkait dengan kejahatan cyber terrorism tidak ada di dalam undangundang ITE. Selain itu, Pengaturan terorisme siber di Indonesia saat ini bersifat
sektoral seperti didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis
mengambil penelitian ini: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum pidana
terhadap pemberantasan cyber terorrism dalam perspektif undang-undang nomor
19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. 2) Untuk mengetahui
dan menganalisis kebijakan hukum pidana yang dapat dibangun dalam tindakan
preventif cyber terrorism. Pendekatan Yuridis Normatif dilakukan untuk
menjelaskan hukum yang tidak diperlukan dengan data-data dan/atau fakta-fakta
sosial dalam perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik yang berkenaan dengan permasalahan penelitian ini.
Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan yang relatif terkait untuk
menjerat pelaku terorisme siber di Indonesia saat ini ialah: 1). Pengaturan dalam
UU ITE, beberapa aturan pasal yang mengandung muatan tindak pidana dalam
bidang cyber crime, dapat ditemukan dalam Pasal, 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal
31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 45, serta Pasal 52 UU ITE. Oleh
sebab itu, Kebijakan Hukum Pidana Yang Dapat Dibangun Dalam Tindakan
Preventif Cyber Terrorism yaitu upaya penal melalui kebijakan formulasi, upaya
penal melalui kebijakan aplikasi, upaya penal melalui kebijakan eksekusi, upaya
non-penal melalui pendekatan teknologi (techno prevention), upaya non-penal
melalui peningkatan kerjasama antar negara (memory of understanding), dan
upaya non-penal melalui program deradikalisasi dunia maya.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.