Perkawinan Beda Agama Antara Negara Indonesia Dengan Negara Singapura

Isi Artikel Utama

Adetya Rustandi

Abstrak

Untuk melakukan suatu perkawinan, hukum agama merupakan sutau hal yang penting dalam Undang-Undang perkawinan. Aturan diperbolehkan atau tidaknya perkawinan terkait pada ketentuan agama dan negara sehingga dalam perkawinan beda agama diperbolehkan atau tidaknya suatu perkawinan ditentukan oleh agama. Perkawinan beda agam dapat menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berbeda. Peraturan perundang-undangan antara Indonesia dan Singapura juga mengutamakan ketentuan agama dan negara dalam Undang-Undang perkawinan. Berusaha untuk menjawab problematika tersebut, pengkajian ini bermanksut untuk melakukan persamaan, perbandingan dan akibat perkawinan beda agama antar negara Indonesia dan Singapura.


Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbedaan dan persamaan perkawinan beda agama antara indonesia dengan singapura serta untuk mengetahui akibat hukum dari perkawinan beda agama antara Indonesia dengan Singapura.


Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, “yaitu penelitian yang meneliti hanya berdasarkan bahan pustaka atau data sekunder sajaâ€. Pendekatan penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan komparatif dan pendekatan undang-undang.


Hasil penelitian adalah perkawinan di Indonesia dan di Singapura terlihat perbedaan yang jelas dimana di Indonesia aturan hukum tentang perkawinan beda agama tidak diatur secara jelas, tidak ada undang-undang yang mengatur perkawinan beda agama tetapi sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah konstitusi maka perkawinan beda agama sudah secara tegas tidak dibolehkan. Sedangkan negara Singapura mengenai perkawinan beda agama diatur dalam Women’s Charter, dimana pemerintah tidak ikut campur mengenai status agama seseorang, tetapi jika ada warga yang melakukan perkawinan beda agama harus melapor dan mencatatkan pernikahannya agar dicatkan secara sipil.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Perkawinan Beda Agama Antara Negara Indonesia Dengan Negara Singapura. (2023). UNJA Journal of Legal Studies, 1(2), 1-20. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/26645