Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Pelaku Pembeli Konten Pornografi Dalam Hukum Positif Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum pidana
terhada pembeli konten pornografi melalui media elektronik.
Rumusan masalah bagaimana pengaturan tentang pornografi
menurut perspektif hukum positif Indonesia? Bagaimana
pengaturan kebijakan kriminalisasi terhadap pelaku pembeli
konten pornografi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Hasil dari penelitian ini tentang Peraturan tentang Kesusilaan,
Pornografi, dan Informasi dan Transaksi Elektronik terdapat
kekosongan hukum yang dimana dari ketiga undang-undang
tersebut tidak mengatur sama sekali tentang pelaku pembeli
konten yang bermuatan asusila atau pornografi. Disis lain,
tindakan membeli konten pornografi apabila dilihat dari teoriteori hukum yang ada, merupakan suatu tindak pidana yang
secara bersama-sama melakukan suatu hal yang bertentangan
dengan aturan yang ada, pada dasarnya pembeli konten
pornografi tersebut menjadi sebab akibat seseorang ingin
membuat video-video atau foto-foto yang bermuatan asusila
tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan
tersebut. Peraturan mengenai kesusilaan maupun pornografi
dianggap tidak sampai pada tujuan pembentukan aturan
Perundang-Undangan tersebut, yang dimana tujuan tersebut
untuk memberikan perlindungan, pendidikan moral dan akhlak
serta kepastian hukum yang melindungi warganegara, mencegah
dan menghentikan berkembanganya komersialisasi seks dan
eksploitas seksual. oleh karena itu Undang-Undang yang
berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan dan pornografi yang
berlaku di Indonesia perlu dilakukan direvisi atau pembaharuan
untuk memperjelas atau menutupi kekosongan hukum tentang
sanksi bagi setiap orang yang melakukan pembelian konten yang
bermuatan kesusilaan dan pornografi
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Buku:
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Edisi Kedua Cetakan Ke-6. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Maksum dan Meilarati Wiwik, Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet, CV. Keni Media, Bandung, 2017.
Muladi, Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. PT. Alumni, Bandung, 2010.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
Topo Santoso, Ahmad Sofian, Ajaran Kausalitas Hukum Pidana, cetakan Perama, Prenada Media Group, Jakarta, 2018.
Artikel Jurnal:
Anas Aditya Wijaksono, Ridwan, Dan Aliyth Prakarsa, “Peran Digital Forensi Dalam Pembuktian Delicti Sebagai Upayah Pertanggungjawaban Pidana Pembuat Video Pornografi,†Universitas Jambi, Pampas: Jurnal Of Criminal Law, Vol.2, No.2, (2022).
Ghozi Naufal Quis, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Dalam Transaksi Jual Beli Pornografi Di Media Internet,†Universitas Airlangga, Surabaya, Vol.4, (2021).
Karisma dan Wahluyo Bambang, “ Pertanggangjawaban Pidana Pelaku Jual Beli Konten Pornografi Pada Media Sosial Twitter,†Universitas Pembangunan, Jakarta, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, Vol.8, No.2, (2020).
Martini, “Pengaturan Tindak Pidana Pornografi Dalam Sistem Hukum Indonesia,†Fakultas Hukum Muahammadiyah, Palembang, Vol.19, No.2, (2021).
M. Syarifudin Abadillah, “Penerpaan Asas Kausalitas Dalam Kecelakaan Lalu Liantas Yang Menyababkan Korban Meninggal Duniaâ€, Jurnal Kertha Semaya, Vol.8, No.5, (2020).
Muh. Nizar, Amiruddin, Lalu Sabardi, â€Ajaran Kausalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498K/PID/2016)â€, Jurnal Education And Developmen, Vol.7, No.1, (2019).
Najia, “Dampak Intensitas Menonton Video Porno Terhadap Perilaku Asusila Reamajaâ€, Jurnal Reflektia, Vol. 13, No.2, (2018).
Renasia Unzila Firdausi, â€Tinjauan Yuridis Normatif Transaksi Pornografi Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografiâ€, Skripsi, Universitas Islam Malang, (2020).
Shofiya, “Dampak Media Sosial Dan Pornografi Terhadap Perilaku Seks Bebas Anak Di Bawah Umur,†Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, Vol.4, No.1, (2020).
Yaris Adhial Fajrin dan Faisol Triwijaya, “Problematika Yuridis Dan Konsep Rekonstruksi Terhadap Inkonsistensi Norma Undang-Undang Pornografi,†Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.4, No.2, (2020).
Internet
Adam Iiyas, “Makna Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana Indonesiaâ€, Artikel, YurisMuda, 25 Januari 2022. (diakses 13 Februari 2023).
Admin, “Dampak Bahaya Pornografi Bagi Kejiwaan Pada Anak Remajaâ€, Artikel, Fakultas Psikologi Universitas Medan Area, 8 November 2022, (diakses pada 11 Februari 2023).
Fransiskus Adryanto Pratama, “ 6 Fakta Terbaru Kasus Konten Pornografi Dea OnlyFans, Ada Yang Baru, Mengejutkan,†Jpnn.com, Artikel, Kamis, 07 April 2022, hlm.1-9. (diakses tanggal 07 September 2022).
Galih Pradipta, “5 Fakta Marshel Widianto Saat Terjerat OnlyFansâ€, Artikel, CNN Indonesia, Jum’at, 08 April 2022. (diakses pada 11 Februari 2023).
Rakhmad Hidayatulloh Permana, “Jejak Perkara Jual Konten Porno Hingga Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Buiâ€, Artikel, DetikNews, Jumat 18 November 2022. (diakses pada 10 februari 2023).