Hak Asuh Anak Dibawah Umur Akibat Perceraian
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hak asuh anak yang masih dibawah umur akibat perceraian menurut hukum Indonesia serta untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hak asuh anak yang masih dibawah umur dalam Putusan Nomor: 122/Pdt.G/PA.Jmb.;.Rumusan masalah: Bagaimanakah pengaturan hak asuh anak yang masih dibawah umur akibat perceraian menurut hukum Indonesia ?dan Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hak asuh anak yang masih dibawah umur dalam Putusan Nomor: 122/Pdt.G/Jmb.? Metode Penelitian.yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual
(conceptual aproach), pendekatan perundang-undangan (statuta aproach) dan pendekatan kasus (casse approach). Hasil penelitian. Dasar Pertimbangan Hakim 1) Fakta Yuridis, Termohon atau ibu dicabut kekuasaannya terhadap anaknya berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 , ; 2) Fakta Persidangan, fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah dilihat dari saksi-saksi yang ada pada saat pemeriksaan dipengadilan, alat-alat bukti; 3) Fakta Sosiologis, yaitu pertimbangan yang membuat hakim memberikan hak asuh anak dibawah umur kepada ayah ialah demi perkembangan jiwa dan pertumbuhan dari kedua anak tersebut, hal ini karena sang ibu dinilai melalaikan kewajibannya terhadap anak dan berkelakuan buruk
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Semua tulisan yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan jurnal ini dan lembaga afiliasi penulis. Penulis memiliki hak cipta di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.