Pengalihan Tanggung Jawab Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online

Isi Artikel Utama

Novi Dewi Ariyani

Abstrak

Penelitian ini bertujuan membahas isu hukum yaitu kekosongan norma sebab antara POJK No.77/POJK.01/2016 Tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi  informasi dengan syarat dan kententuan penyelenggara fintech p2p lending tidak sejalan dengan peraktiknya dan dapat menimbulkan permaslahan hukum karena belum adanya perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman pada praktik layanan pinjam meminjam uang secara online ini sehingga dapat menimbulkan konflik hukum dan tidak adanya kepastian hukum atau aturan khusus mengenai pengalihan tanggung jawab dari penyelengara tentunya


cukup merugikan para penggunanya (pemberi pinjaman). Berdasarkan persoalan yang dikaji, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang pengkajiannya terhadap bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun sekunder. Penelitian normatif meletakan hukum sebagai sebuah sistem norma karena jenis penelitian ini meninjau pada aspek pemahaman suatu norma hukum yang terdapat didalam UU serta norma yang hidup dan berkembang di masyarakat. Sifat penelitian yang digunakan deskriptif analitis, penulis berusaha mendiartikelkan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Dalam UU Perlindungan Konsumen melarang pencantuman klausula eksonerasi terkait perjanjian pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi namun dalam ketentuan OJK tidak mengatur secara eksplisit akibat hukum dari pencantuman klausula eksonerasi sehingga terdapat kekosongan norma dan bisa dapat menyebabkan konflik hukum sehingga diperlukannya harmonisasi norma tersebut.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pengalihan Tanggung Jawab Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Secara Online. (2023). UNJA Journal of Legal Studies, 1(1), 236-251. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/24085

Referensi

Anjani, Ida Ayu Maharani Chintya dan I Wayan Novy Purwanto, “Tanggung jawab Pelaku Usaha Terhadap Pencantuman Klausula Eksonari Pada Nota Laundryâ€. Kertha Semaya, Volume 8 No. 3 (2020). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/57489.

Fauzan, M dan Baharuddin Siagian. Kamus Hukum & Yurisprudensi Edisi Pertama. Depok: Kencana, 2013.

Iman, Nofie. Financial Technology dan Lembaga Keuangan. Yogyakarta: Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, 2016.

Indrajit, Richardus Eko. E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2011.

Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Raharjo, Sajipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Rumondang, Astri. “Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digitalâ€. Yayasan Kita Menulis (2019).

Sasongko, Wahyu. Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007.

Setiawan, I Ketut Oka. Hukum Perikatan. Jakarta : sinar grafika, 2015.

Sjahdeni, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.

Pamonang, Amos Jonggi. “Perlindungan Hukum Debitur dalam Penyelenggaraan Finansial Peer to Peer Landingâ€. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 No.1 (2021). https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view /12545.

Putra, I Gusti Lanang Ngurah Tri Wahyudi dan Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi “Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jasa Laundry Di Desa Ketewel Kecamatan Sukawatiâ€. Kertha Semaya, Volume 3 No.3 (2015). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43227.

Putri, Candrika Radita. “Tanggung Gugat Penyelenggara Peer to Per Landing Jika Penerima Pinjaman Melakukan Wanprestasiâ€, Jurisdiction, Vol.1, No.2 (2018). DOI: https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.

Zakiyah. “Klausula Eksonerasi dalam Prespektif Perlindungan Konsumenâ€. Al’ Adl: Jurnal Hukum, Vol. IX no. 3 (2017). DOI: http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1052.