Penggunaan Drone Sebagai Pesawat Udara Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Nasional

Isi Artikel Utama

Eggy Pratama Esahstiansyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa kedudukan drone sebagai pesawat udara dalam hukum internasional dan hukum nasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Dengan pendekatan perundangan-perundangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa kedudukan drone dalam hukum internasional, seperti konvensi Chicago 1944 pada pasal 8 yang menjelaskan definisi drone, pada pasal 3 yang menjelaskan perbedaan pesawat udara sipil (civil aircraft) dan pesawat udara negara (state aircraft). Namun konvensi Chicago hanya menjelaskan pengoperasian, prosedur dan kedudukan untuk pesawat udara sipil (civil aircraft) bukan pesawat udara negara (state aircraft). Begitu juga dengan hukum nasional seperti PM No. 37 Tahun 2020 yang sebagian besar hanya menjelaskan tentang tata cara prosedur pengoperasian drone, kawasan ruang udara, jenis ruang udara, serta kedudukan drone sebagai pesawat udara tanpa awak dengan tujuan sipil (civil aircraft) dan untuk drone sebagai pesawat udara tanpa awak dengan tujuan negara (state aircraft) masih sedikit penjelasannya karena dalam PM No. 37 Tahun 2020 pada pasal 5 hanya menjelaskan drone yang dimiliki atau digunakan untuk tujuan pemerintah di anggap sebagai pesawat udara negara (state aircraft). Namun mengenai spesifikasi, prosedur tata cara pengoperasian drone untuk tujuan negara masih belum dijelaskan.

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Penggunaan Drone Sebagai Pesawat Udara Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Nasional. (2023). UNJA Journal of Legal Studies, 1(1), 01-27. https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/view/23924

Referensi

Ananda, Azwar. Pengantar Hukum Udara Internasional dan Indonesia. Padang: Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Padang, 1997.

Gita Sri, Nainggolan M.G. & Karamoy D.N. “Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak (Drone) Di Ruang Udara Indonesia Di Tinjau Dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020â€. Lex Administratum, Volume 9 No. 6 (2021). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/34401

Hodgkinson David and Johnston Rebecca. Aviation Law an Drones Unmanned Aircraft and The Future of Aviation. Abingdon and New York: Routledge, 2018.

I. R. Jeko. Impian Naik Taksi Terbang di Dubai Segera Jadi Kenyataan https://www.liputan6.com/tekno/read/2858945/impian-naik-taksi-terbang-di-dubai-segera-jadi-kenyataan (Di Akses Pada Tanggal 7 April 2022).

I.R Jeko. Privasi Terkekang, Masyarakat Tiongkok Kini Diawasi Drone Burung, https://www.liputan6.com/tekno/read/3569694/privasi-terkekang-masyarakat-tiongkok-kini-diawasi-drone-burung (Di Akses Pada Tanggal 1 April 2021).

Insider Law. Visual Line of Sight definition. https://www.lawinsider.com/dictionary/visual-line-of-sight (Di Akses Pada Tanggal 4 Juni 2022).

Insider Law. Beyond visual line-of-sight definition. https://www.lawinsider.com/dictionary/beyond-visual-line-of-sight (Di Akses Pada Tanggal 4 Juni 2022,).

International Civil Aviation Organitation. “Circular 328 AN/190: Unmanned Aircraft Systems (UAS)â€. (Paper presented at the Seminar on Unmanned Aircraft Systems (UAS), Lima, Peru, 18 April 2012 to 20 April 2012).

L. Finn Rachel & Wright David. “Unmanned Aircraft Systems: Surveillance, Ethics and Privacy in Civil Applicationsâ€. Computer Law and Security Review, Volume 28 No. 2 (2012). DOI: https://doi.org/10.1016/j.clsr.2012.01.005.

Martono K dan Sudiro Ahmad. Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Public International And National Air Law) Edisi Revisi. Depok: Rajagrafindo Persada, 2019.

Putranto Bambang, Perang Drone Terbesar di Dunia Sudah Benar-benar Terjadi: Drone China vs Turki, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/28/perang-drone-terbesar-di-dunia-sudah-benar-benar-terjadi-drone-china-vs-turki?page=all (Diakses Pada Tanggal 27 November 2020).

Ruhaeni Neni. “Aspek-Aspek Hukum Pengoperasian Drone Berdasarkan Hukum Udara Internasional Dan Konstruksi Hukumnya Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesiaâ€. Jurnal Unisba, Volume 5 No.1 (2015). (https://proceeding.unisba.ac.id/index.php/sosial/article/view/316/pdf)