PERJANJIAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN DENGAN PIDANA ASAL KORUPSI: PERSPEKTIF HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI, DAN VIKTIMOLOGI
Keywords:
Korupsi, Perjanjian Penghentian Penuntutan, Tindak Pidana Pencucian UangAbstract
Tindak pidana korupsi dan pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa yang membawa dampak besar bagi keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Namun, sistem hukum pidana konvensional di Indonesia menunjukkan kelemahan dalam pemulihan kerugian negara, dengan hanya 2,2% dari total kerugian sebesar Rp 62,9 triliun yang berhasil dipulihkan. Artikel ini mengkaji konsep perjanjian penghentian penuntutan sebagai mekanisme alternatif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mewujudkan kemanfaatan hukum, dengan fokus pada integrasi prinsip restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Pendekatan ini dievaluasi dari perspektif hukum pidana, kriminologi, dan viktimologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi mekanisme tersebut dalam mempercepat pengembalian aset negara dan menciptakan efek jera yang lebih signifikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perjanjian penghentian penuntutan dapat menjadi solusi pragmatis, asalkan dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan transparansi tinggi, sehingga memberikan manfaat nyata bagi publik.