MEMBANGUN EFEK JERA: STRATEGI INTEGRATIF PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI, DAN VIKTIMOLOGI
Keywords:
Efek Jera, Pemberantasan Korupsi, Strategi IntegratifAbstract
Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan strategi yang lebih efektif dan terintegrasi untuk menciptakan efek jera bagi pelaku. Artikel ini membahas pendekatan hukum pidana, kriminologi, dan viktimologi dalam membangun efek jera terhadap tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta data dan literatur terkait. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan pemberantasan korupsi yang lebih efektif melalui penerapan sanksi berat, penguatan pengawasan, dan pemulihan kerugian negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum pidana sudah ada, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti lemahnya pengawasan, rendahnya tingkat pengembalian aset, dan budaya permisif. Pendekatan kriminologi dan viktimologi memberikan perspektif baru dalam mencegah korupsi dan memulihkan kerugian negara. Belajar dari keberhasilan Hong Kong dalam menerapkan strategi integratif melalui ICAC, Indonesia diharapkan dapat mengadopsi kebijakan yang lebih transparan dan efektif dalam pemberantasan korupsi.