Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Studi Penertiban Pedagang Kaki Lima Kota Pangkalan Kerinci)
DOI:
https://doi.org/10.22437/jisipunja.v8i1.31731Kata Kunci:
Implementasi, Peraturan Daerah, Pedagang Kaki LimaAbstrak
Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang dan masih banyak ditemukan masalah kemiskinan yang harus mendapat perhatian lebih. Angka kemiskinan masyarakat Indonesia setiap tahunnya seolah tidak pernah berkurang. Isu kemiskinan ini termasuk kedalam permasalahan kemanusiaan, sehingga dibutuhkan suatu upaya yang sangat terintegrasi untuk mengatasinya. Bahkan kemiskinan merupakan persoalan yang sudah ada sejak zaman penjajahan. Kemiskinan juga sering kali dikaitkan dengan perekonomian melalui pendapatan yang diperoleh. Penelitian ini menjelaskan tentang implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 terhadap penertiban pedagang kaki lima. Penelitian ini dilakukan di jalan lintas timur Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil yang didapat yaitu melihat dari aspek implementasi kebijakan oleh Edward III bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 terhadap pedagang kaki lima di jalan lintas timur Kota Pangkalan Kerinci termasuk kategori kurang optimal dan belum ada tempat yang disediakan untuk pedagang kaki lima untuk berjualan. Sementara itu, ada beberapa faktor penghambat terhadap implementasi Peraturan Daerah tersebut yaitu dikarenakan kurangnya personel dari satuan polisi pamong praja dalam menertibkan pedagang kaki lima dan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah.
Referensi
Aisah, H., Zaqiah, Q. Y., & Supiana, A. (2021). Implementasi Kebijakan Asesmen Kemampuan Minimum (AKM); Analisis Implementasi Kebijakan AKM). Pendidikan Islam Al-Affan, 1(2), 128–135.
Ali, F., & Alam, A. S. (2012). Studi Kebijakan Pemerintah (R. R. Aditama (ed.)). PT. Refika Aditama.
Darwis, M. (2021). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dikantor Amat Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Desthiani, U. (2019). Peran Komunikasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Dalam Memberikan Pembinaan Kepada Pedagang Kaki Lima (Pkl). Jurnal Sekretari Universitas Pamulang, 6(2), 231.
Gultom, K. P. T. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan Provinsi Di Indonesia Tahun 2009-2013 (Doctoral dissertation, UAJY).
Lubis, B. (2021). Implementasi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat. Jurnal Media Birokrasi, 27-38.
MAa, F. E. I. S. A. L., RARES, J. J., & RURU, J. M. (2017). Implementasi Kebijakan Standar Operasional Prosedur Pada Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat Manado. Jurnal Administrasi Publik, 4(49).
Mursalim, S. W. (2017). Implementasi Kebijakan Smart City Di Kota Bandung. Ilmu
MZ, M. Z. (2019). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum (Studi Penertiban Pedagang Kaki Lima DI Pinggir Jalan Umum Kecamatan Mandau). Skripsi, iv–87.
Priyadi, B. P. (2005). Pendekatan Kualitatif. “Dialogue” JIAKP, 2(2), 854–867.
Administrasi, 126–139.
Rahmadanita, A. (2019). Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum : (Studi Kasus Gelandangan dan Pengemis). Tatapamong, 95–104.
Rahmadanita, A., & Nurrahman, A. (2022). Penyelenggaraan Fungsi Pemeliharaan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kota Bogor. Tatapamong, 4, 113–127.
Saputra, Yudi, P., Wibowo, G. D. H., & Risnain, M. (2020). ,2020 .Perlindungan hukum terhadap Satuan Polisi Pamong Praja honorer dalam bertugas di daerah. Ejournal, Vol 8(Universitas Mataram), 477–484.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Suhendi, D. (2019). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum (Studi terhadap Penerapan Standar Operasional Prosedur Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat). Jurnal Tatapamong, 35-47.
Syamsuddin, R. A. (2020). Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp)Kecamatan Serpong Dalam Penertiban Pedagang Kakilima(Pkl)Di Pasar Serpong. JURNAL SeMaRaK, 3(1), 1.
Wahab, S. A. (2016). Analisis Kebijakan (F. Hutari (ed.)). PT.Bumi Aksara.
Yuanita, S. K. S., Yaswinda, Y., & Movitaria, M. A. (2022). Evaluasi Model Cipp Program Diklat Berjenjang Tingkat Dasar Untuk Meningkatkan Kompetensi Pendidik Anak Usia Dini Di Kota Payakumbuh. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10),
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 niaa audaniaa

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







