URGENSI KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM LEMBAGA YUDIKATIF
DOI:
https://doi.org/10.22437/jisipunja.v9i1.43223Keywords:
Keterwakilan Perempuan, Affirmative Action, Lembaga YudikatifAbstract
Di Indonesia, keterwakilan perempuan telah dijamin dalam konstitusi negara dan sejumlah peraturan perundangan lainnya yang bertujuan mengakomodir tindakan afirmatif bagi perempuan. Keterwakilan perempuan diharapkan tidak sekadar memenuhi kuota afirmasi 30 persen, namun memastikan kebijakan publik yang dihasilkan memenuhi hak asasi perempuan. Sekalipun kepemimpinan perempuan sudah terlihat peningkatannya di lembaga legislatif, namun tidak pada lembaga yudikatif. Keterwakilan perempuan sebagai hakim misalnya, baik pada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung masih relatif rendah. Begitu juga pada Komisi Yudisial. Keterwakilan perempuan pada lembaga yudikatif penting untuk memastikan tersedianya kebijakan hukum yang berperspektif gender. Beberapa hasil penelitian mengatakan bahwa perempuan yang berhadapan dengan hukum seringkali menghadapi ketidakadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana penerapan kebijakan affirmative action di ranah yudikatif. Penelitian ini menggunakan konsep Women’s Active Agency Biirte Siim. Metode penelitian yang digunakan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan affirmative action di ranah yudikatif belum optimal. Untuk mengoptimalkan keterwakilan perempuan dalam lembaga yudikatif, diperlukan sejumlah strategi yang bersifat institusional dan berkelanjutan. Diantaranya, perlu adanya revisi peraturan seleksi hakim yang mewajibkan komposisi gender minimal dalam setiap tahapan seleksi. Lembaga yang melakukan proses seleksi juga berkomitmen dalam mewujudkan kepemimpinan perempuan. Selain itu, sistem pengawasan secara intensif juga menjadi salah satu instrumen kuat akan terwujudnya nilai-nilai affirmative action yang maksimal dan merata.
Downloads
References
Afriani, A. (2021). Gender Bias dalam Proses Seleksi Hakim Agung di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Gender, 8(2), 112–127.
Antara News. (2024a). Menteri PPPA: Ketidakadilan pada perempuan masih terjadi dalam hukum. https://www.antaranews.com/berit%0 9a/3%09826641/menteri-pppa- %09ketidakadilan-%09pada- perempuan-masih-terjadi-dalam- hukum
Antara News. (2024b). Profil Puan Maharani yang Terpilih Kembali Jadi Ketua DPR 2024-2029. https://www.antaranews.com/berit%0 9a/4375527/profil-puan-maharani- %09yang-terpilih-kembali-jadi-ketua- %09dpr-2024-2029
Budiardjo, Miriam. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Cowen, S., & Ngobeni, L. (2019). Gender Transformation in the South African Judiciary. South African Journal on Human Rights, 35(1), 34–57. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/ 02587203. 201 9.1600720
Creative HUB Fisipol UGM. (2021). Gender dalam Pembangunan. https://chub.fisipol.ugm.ac.id/2021/12 /21/gender-dalam-pembangunan/
Department of Justice Canada. (2020). Judicial Appointments Process. https://www.justice.gc.ca/eng/
DetikNews. (2024). Keterwakilan Perempuan di DPR Cetak Rekor, Puan: Mari Jadi Srikandi Rakyat. https://news.detik.com/berita/d- %097595028/keterwakilan- perempuan-%09di-dpr-cetak-rekor- puan-mari-jadi-srikandi-rakyat
Gombert, Tobias., dkk. (2010). Landasan Sosial Demokrasi. Bon: Friedrich- Ebert-Stiftung
GoodStats. (2022). Menengok Angka Representasi Perempuan di Parlemen Indonesia. https://goodstats.id/article/meneng%0 9ok-angka-representasi-perempuan- %09di-parlemen-indonesia- EICK4GoodStats
Komisiyudisial.go.id. (2025). Profil Anggota Komisi Yudisial Paruh II Periode Juli 2023-Desember 2025. https://www.komisiyudisial.go.id/f%0 9ron%09tend/static_content/member_ 2020_2025_II/about_ky
Kompas.com. (2024). 152 Anggota DPD RI 2024- 2029 Resmi Dilantik. https://nasional.kompas.com/read/%0 9202%094/10/01/11130801/152 anggota-dpd-ri-2024-2029-resmi- dilantik
Kompas.com. (2016). Berkelahi dengan Rentenir, Ibu Ini Ditahan bersama 8 Anaknya yang Masih Kecil. https://pemilu.kompas.com/read/2%0 9016/12/01/13122801/berkelahi.den% 09gan.rentenir.ibu.ini.ditahan.bersama. 8.anaknya.yang.masih.kecil
Kompas.id. (2024). Kepemimpinan Hakim Perempuan. https://www.kompas.id/artikel/kepemi mpinan-hakim-perempuan
Kompas.id. (2023). Urgensi Keadilan Hukum bagi Perempuan. https://www.kompas.id/baca/riset/%0 9202%091/11/29/urgensi-keadilan- %09hukum-%09bagi- %09perempuan-jajak-pendapat- nunggu-grafis
Kumparan.com. (2024). Ke Mana Perginya Menteri Perempuan di Kabinet Presiden Prabowo Subianto? https://kumparan.com/anneila-firza- kadriyanti/ke-mana-perginya-menteri- perempuan-di-kabinet-presiden- prabowo-subianto23igGhwhPdf?utm
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Laporan Statistik Pengadilan Indonesia 2023. Mahkamah Agung.
MKRI. (n.d.). Hakim Konstitusi. https://mkri.id/index.php?page=web. Hakim&menu=3
Nelli, J. (2015). Eksistensi Perempuan pada Lembaga Politik Formal dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama Dan Jender, 14(2), 254–276.
Noer, Deliar. (1998). Pemikiran Politik di Negeri Barat. Mizan.
Nurhayati, T. (2022). Victim Blaming dalam Praktik Peradilan Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Perempuan Dan Hukum, 11(1), 45–62. https://doi.org/https://doi.org/10.3194 3/jph.v11i1. 20 22
Pitkin, H. F. (1967). The Concept of Representation. University of California Press.
Rasyidin dan Fidia Aruni. (2016). GENDER DAN POLITIK, Keterwakilan Wanita Dalam Politik. Unimal Press.
Sabilla, S. D., & Rahayu, S. D. (2023). Implementation of Women’s Representation Policy in the Recruitment of District Election Supervisory Committee (Panwascam) in Bekasi. Proceedings of Sunan Ampel International Conference of Political and Social Sciences, 1, 40– 52.
Siregar, A. (2021). Reformasi Gender dalam Lembaga Peradilan: Tantangan dan Peluang. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 19(1), 45–62.
Soeseno, Nuri. 2010. Kewarganegaraan: Tafsir, Tradisi, dan Isu-Isu Kontemporer. Depok: Departemen Ilmu Politik FISIP UI.
Sundari, K. (2022). Peran Perempuan dalam Kekuasaan Yudikatif (Studi Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi). UIN Ar-Raniry.
Tias, Rahma Ning. dkk. (2023). Tantangan Kebijakan Affirmative Action Sebagai Upaya Penguatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif. Jurnal Politica, 14(2).
Tong, R. (2009). Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction. Westview Pre
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Neneng Sobibatu Rohmah, Susi Dian Rahayu, Nur Fitri Izzati Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.