TATA KELOLA BAWASLU KOTA MALANG DALAM PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL PESERTA PEMILU 2024 (STUDI PADA BAWASLU KOTA MALANG)

Authors

  • Laksamana Prammana Agung Universitas Negeri Malang
  • Sri Untari Universitas Negeri Malang

DOI:

https://doi.org/10.22437/jisipunja.v7i2.28400

Keywords:

Bawaslu, Governance, Factual Verification, 2024 ELECTION

Abstract

Pengawasan pemilihan umum semakin kompleks dengan adanya pelanggaran, termasuk didalamnya tahap verifikasi faktual. Pelanggaran tersebut harus diatasi agar tidak mencederai proses pemilu yang jujur. Berdasarkan observasi penulis, Bawaslu Kota Malang telah menerapkan tindakan sesuai dengan prinsip good governance sehingga mampu mengatasi pelanggaran tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan bertujuan mengetahui asas, landasan, implementasi, serta pengawasan verifikasi faktual Tata Kelola Bawaslu Kota Malang dalam Pengawasan Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan metode deskripsi kualitatif dengan sumber data berupa informan, peristiwa dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya, teknik analisa data berupa teknik analisa data interaktif dan pengecakan keabsahan data berupa teknik trianggulasi sumber dan teknik trianggulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan tata kelola pengawasan pada tahap verifikasi faktual peserta pemilu 2024 di Bawaslu Kota Malang terdiri dari perencanaan pengawasan, pembekalan regulasi kepada pengawas, pemberian surat pencegahan tahap verfak kepada KPU, pengawasan melekat, dan uji petik. Sementara itu, keterkaitan dengan prinsip good governance terdiri dari kepastian hukum; ketidakberpihakan, kepentingan umum, tidak menyalahgunakan kewenangan dengan adil dan proposional; kecermatan dan pelayanan yang baik dengan mandiri, jujur, tertib, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien; serta keterbukaan dan kemanfaatan dengan terbuka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agindawati, I. N. (2019). Implementasi Kebijakan Publik dari Perspektif Penyelenggaraan Pengawasan. Jurnal Inspirasi, 10(1), 98–105. https://doi.org/10.35880/inspirasi.v10i1.6

Antari, P. E. D. (2018). Interpretasi Demokrasi Dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum di Indonesia. 87–104.

Bachmid, F. (2021). Parliamentary Threshold. 2(2), 87–103.

Bawaslu RI. (2022). Data Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024. https://www.instagram.com/p/CnElyO9ytl_/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA==

Cahya, K., & Wibawa, S. (2019a). Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. 2(4), 615–628.

Didik Surawan, 1) Yusuf 2). (2019). Peran Masyarakat Peserta Pemilihan Umum 2019 Dalam Menanggulangi Politik Uang Di Desa Pulosari Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar. 41–53.

Gultom, M. M. (2023). Pendidikan pengawasan pemilu bagi masyarakat untuk mewujudkan pemilu berintegritas. Ensiklopedia education review, 5(1), 6-12.

Hasanah, H. (2017). Teknik-teknik observasi (sebuah alternatif metode pengumpulan data kualitatif ilmu-ilmu sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21-46.

Ilmu, P., Perbaikan, U., & Bangsa, K. (2016). Strategi Pelembagaan Good Governance Dalam Proses Pemilu Di Indonesia. 521.

Indonesia, P. (2014). Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 1.

Muntuan, J. R. (2019). Pengawasan Pemilihan Umum Oleh Badan Pengawas Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Serta Peraturan Pelaksanaannya. VI (3).

Nisa, M. K., & Muis, T. (2016). Studi tentang daya tangguh (resiliensi) anak di panti asuhan sidoarjo. Jurnal BK Unesa, 6(3), 40-44.

Nugraha, M., Kota, B., & Selatan, J. (2020). B

Pangesty, D. F. (2021). Indeks Kerawanan Pemilu (Election Vulnerability Index) Pada Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2019. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Prabowo, G. W. (2017). Integritas Pemilu: Proses Verifikasi Peserta Pemilu di KPUD pada Pemilu Legislatif 2014. Jurnal Politik Indonesia, 2(1), 45-56.

Primadi, A., Efendi, D., & Sahirin, S. (2019). Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif. Journal of Political Issues, 1(1), 63-73.

Purwadi. (2017). Pengaruh Pengawasan Langsung dan Tidak Langsung terhadap Efektivitas Kerja Pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Prasarana Wilayah Kota Samarinda the Effect of Direct and Indirect Monitoring on Employee Effectiveness in Public Works Department a. 14(2), 187–194.

Rakhman, S. (2023). Tata Kelola Sdm Pengawas Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024. Jurnal Bawaslu DKI, 8(1), 5-28.

RAMADHAN, G. (2023). Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Terhadap Mutu Sekolah Dan Kualitas Pendidikan Di Sma Negeri 3 Kota Jambi (Doctoral dissertation, Ilmu Pemerintahan).

Syafriandre1, A., Zetra2, A., & dan Feri Amsari. (2019). Malapraktik dalam Proses Verifikasi Partai Politik di Indonesia: Studi Pada Pemilihan Umum 2019. 4(1), 14–29.

Trisna, R. M. dan W. (2021). Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah. 8(2), 174–18

Yuliana, Y. (2023). Peran Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Dalam Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).

Wahidmurni, W. (2017). Pemaparan metode penelitian kualitatif

Published

2023-11-20

Issue

Section

Articles