IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 115 TAHUN 2022 STUDI DI SDN SUKOHARJO 3 PROBOLINGGO

Authors

  • Siti Marwiyah Universitas Panca Marga
  • Andhi Nur Rahmadi Universitas Panca Marga
  • Diana Anggraeni universitas panca marga

DOI:

https://doi.org/10.22437/jisipunja.v7i2.27252

Keywords:

Bosda, Perwali, Penggunaan Kuasa

Abstract

Penyelenggaraan pendidikan perlu mendapat dukungan dan partisipasi dari berbagai elemen seperti masyarakat, pihak sekolah, sarana prasarana, dan anggaran. Khususnya pada unsur anggaran dan biaya pendidikan sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan oleh aparatur di lingkup pendidikan. Pelaksanaan Anggaran menjadi bagian dari proses Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satunya adanya program Bosda. Pemerintah Kota Probolinggo menerapkan pengembangan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) SDN/SDLBN. Salah satunya yang menjalankan adalah SDN Sukoharjo 3. Hal ini menarik untuk di teliti terkait penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran pada Proses Penyerapan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di SDN Sukoharjo 3 Probolinggo. Peneliti ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penghimpunan data didapatkan dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil riset menunjukkan ada penerapan dua teori, yaitu teori pertama terkait implementasi Kebijakan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Proses Penyerapan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di SDN Sukoharjo 3 Probolinggo berdasarkan Teori Implementasi Kebijakan Publik, meliputi model manajemen sistem-sistem; model proses birokrasi; model perkembangan organisasi; dan model konflik dan bargaining. Teori kedua adalah Fungsi Anggaran pada Proses Penyerapan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di SDN Sukoharjo 3 Probolinggo, meliputi planning (perencanaan); organizing (pengorganisasian); actuating (menggerakan); dan controlling (pengendalian).

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2023-11-20

Issue

Section

Articles