UPAYA NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PIMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2020

Authors

  • Kintan Aghna Khaira Ilmu Politik Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Dara Annisa Universitas Jambi
  • Nadya Saputri Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jisipunja.v4i2.20941

Keywords:

Netralisasi, Aparatur Sipil Negara, Pemilihan Kepala Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab ketidaknetralitasan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pilkada di Kabupaten Sijunjung Tahun 2020 dan untuk mengetahui dan menganalisis upaya untuk mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN) Dalam Pilkada di Kabupaten Sijunjung Tahun 2020. Hal ini dilakukan karna sering nya terjadi kasus ASN yang diduga terlibat dalam politik saat Pemilihan di Kabupaten Sijunjung dan tingkat kerawanan Netralitas ASN di Kabupaten Sijunjung nomor 6 dari 270 daerah yang ikut Pilkada dan ini berdasarkan rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu RI. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian dilakukan melalui wawancara, metode dokumentasi dan penyusuran data online. Penggunaan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling sehingga data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif serta diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa di Kabupaten Sijunjung, banyak ASN tidak netral dengan beberapa penyebab antara lain, hubungan kekeluargaan, ambisi karir jabatan, rendahnya Pengetahuan terhadap peraturan, lemahnya penegakan hukum, serta rendahya kesadaran masyarakat. Sedangkan upaya dalam mewujudkan Netralitas ASN dalam Pilkada di Kabupaten Sijunjung 2020 dapat dilakukan dengan melibatkan secara optimal peranan beberapa institusi terkait, antara lain Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) dan Pengawas Pemilu Kecematan(Panwascam). Bawaslu telah melakukan upaya berupa himbauan seperti memasang baleho yang disebarkan ke setiap nagari yang ada di Kabupaten Sijunjung yang bertujuan agar para ASN yang ada di Kabupaten Sijunjung mengetahui tentang peraturan mengenai netralitas ASN pada saat Pilkada dan sanksi yang di dapatkan jika melanggar aturan tersebut sedangkan Panwascam juga telah melakukan upaya seperti sosialisasi ke berbagai nagari sebelum melakukan pemilihan bahkan sebelum melakukan kampanye guna untuk menjaga netralitas ASN saat Pilkada.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-11-01

Issue

Section

Articles