INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum https://online-journal.unja.ac.id/jimih <p> </p><p> </p><p><strong>ISSN: 1907-6681</strong></p> en-US INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum Model Penormaan Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/13212 <p>This study aims to examine and analyze in depth the form of community empowerment and the application of local wisdom in the administration of village governance. The problem raised in this study discusses whether local wisdom as an unwritten law can be applied as a guide in administering village governance. This study uses the normative method with steps of description, systematization and explanation of the contents of the positive law in depth using the concept approach, the approach of the law and the analysis of systematic synchronization. This research is expected to give a clear picture of whether the empowerment of customary law communities with all the local wisdom that grows and develops in the indigenous law community Datuk Sinaro becomes a union with the land, territory and natural resources. Likewise with the law that is used as an instrument of development in achieving the welfare goals of indigenous law communities, is it based on legal pluralism in Indonesia which is still maintained and is valid until now. The sociocultural societal diversity contained in local wisdom is generally verbal and not fully<br />documented. Formalization of customary law with local wisdom owned by the community,<br />as a law that lives in society has become a social reality that has lasted a long time. On the one hand, there is a view that customary law as a legal system does not need to be an official law, or formulated, because, if customary law is formulated in writing it will result in counterproductive consequences resulting in reducing public awareness of customary law. On the other hand, there are views that see the importance of customary law with the values of local wisdom formulated in writing, through the mechanisms and procedures of the regional legislature, given the conditions of customary law with all its local wisdom which currently tends to be marginalized by the presence of written law.</p> Bahder Johan Nasution Syamsir Iskandar Zulkarnain Copyright (c) 2021 INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum 2021-06-11 2021-06-11 12 2 1 30 Transportasi Ojek Daring Berbasis Aplikasi Dilihat dari Peraturan Perundang-undangan Indonesia https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/13213 <p>Jasa layanan ojek telah memasuki era baru dengan lahirnya layanan ojek daring berbasis aplikasi. Terjadi polemik dengan keberadaan ojek sebagai transportasi, disatu sisi keberadaan ojek daring mampu menjawab kebutuhan masyarakat, namun disisi lain status hukum transportasi daring sebagai kendaraan umum juga diperdebatkan mengingat mobil atau motor yang digunakan perusahaan adalah kendaraan pribadi (plat hitam) bukan plat kuning (kendaraan umum). Adapun tujuan penelitian adalah:untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang ojek daring yang berbasis aplikasi, untuk mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara penyedia jasa aplikasi dengan driver ojek daring, dan untuk mengetahui dan menganalisis hubungan hukum antara driver dengan pengguna jasa ojek daring. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan transportasi ojek daring tidak tunduk dengan Ketentuan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena berdasarkan Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ dan Putusan MK Nomor 41/PUUXVI/2018, kenderaan sepeda motor tidak termasuk kenderaan bermotor umum, hubungan<br />antara penyedia aplikasi dengan driver tidak tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan karena tidak ada unsur, upah, perintah dan pekerjaan. Hubungannya merupakan hubungan kemitraan yang tunduk pada perkatan pada umumnya yang diatur pada Kitab Undang-Undang hukum perdata, Usaha transportasi ojek daring termasuk dalam aspek hukum perlindungan konsusmen, yaitu hubungan yang timbul antara driver dengan penguna jasa. Diharapkan pemerintah dapat mewujudkan kepastian hukum pihakpihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan ojek daring, baik pengusaha, driver dan penumpang atau pengguna jasa.</p> Sasmiar Arsyad Umar Hasan Copyright (c) 2021 INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum 2021-06-11 2021-06-11 12 2 31 43 Dinamika Fikih Indonesia (Studi atas Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Lingkungan Hidup) https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/13214 <p>Dinamika fikih senantiasa berjalan menurut konteks ruang dan waktu, sedemikian rupa mengikuti perubahan. Produk fikih yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dikatakan bagian dari dinamika tersebut, terutama dalam merespon fenomena hukum di Indonesia. Antara lain dapat dilihat dari fatwa tentang masalah lingkungan. Artikel ini bertujuan untuk menelisik dainamika fatwa tersebut dengan mengangkat permasalahan: pertama, bagaimana rumusan fatwa MUI terkait masalah lingkungan hidup?; kedua, bagaimana metode istimbat MUI terkait masalah lingkungan hidup? Sebagai kajian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konsep, artikel ini ingin memberikan jawaban yang tentang dinamika fikih di Indonesia dari perspektif fikih lingkungan Majelis Ulama Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa rumusan fatwa MUI terkait masalah lingkungan dirumuskan dengan pendekatan metodis khas hukum Islam, yang meliputi hukum yang lima, yaitu wajib, haram, mubah, sunnah, makruh. Demikian pula istimbath MUI terkait masalah lingkungan hidup mengikuti dasar-dasar istimbath hukum Islam dengan mengikuti ketentuan al-Quran,&nbsp;hadis, ijma’, qiyas dan dalil-dalil lainnya, di mana setiap fatwa didasarkan pada adillat al-ahkam yang paling kuat dan membawa kemaslahatan bagi umat. Mengingat hasil fatwa&nbsp;MUI sangat bermanfaat bagi penjagaan lingkungan, diharapkan setiap fatwa MUI berkaitan dengan lingkungan hidup dipatuhi terutama oleh masyarakat Islam sebagai mayoritas karena ia merupakan tanda kepatuhan terhadap negara dan ketaan pada hukum Tuhan.</p> Mohamad Rapik Copyright (c) 2021 INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum 2021-06-11 2021-06-11 12 2 Implementasi Kebijakan Pemerintah Kota Jambi tentang Ruang Terbuka Hijau Privat Kawasan Perkotaan https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/13216 <p>Ruang terbuka hijau merupakan salah satu elemen perkotaan yang sangat penting untuk menunjang kehidupan dan aktivitas penduduk. Pada dasarnya ruang terbuka hijau merupakan unsur alamiah yang sangat berperan dalam mewujudkan kota yang berwawasan lingkungan. Saat ini jumlah ruang terbuka hijau Privat di kota Jambi kurang dari 10 %, padahal menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengatur jumlah ruang terbuka hijau privat sebesar 10% dari luas wilayah kota. Selain itu, saat ini kota Jambi belum memiliki PERDA yang mengatur tentang ruang terbuka hijau. Oleh karena itu, rumusan penelitian ini bagaimana implementasi kebijakan ruang terbuka hijau privat di kota Jambi dan faktor yang mempengaruhi implementasinya. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui implementasi kebijakan ruang terbuka hijau privat kawasan perkotaan di Kota Jambi dan untuk mengetahui factor yang mempengaruhi proses implementasi kebijakan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan di Kota Jambi. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan kebijakan penataan ruang terbuka hijau privat di kota jambi masih memiliki kekurangan, hal ini disebabkan kurangnya informasi yang diketahui warga tentang pengadaan ruang terbuka hijau privat untuk perkarangan rumah, perkantoran, maupun tempat usaha. Selain itu, kurangnya sarana dan prasarana seperti tidak tersedianya bibit gratis untuk warga pun menjadi salah satu kendala. Adapun saran yang dapat disampaikan perlu di bangunnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Perlunya sosialisasi tentang ruang terbuka hijau privat ini.</p> Husin Ilyas Bunga Permatasari Copyright (c) 2021 INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum 2021-06-11 2021-06-11 12 2 Penegakan Hukum Pasal 92 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/13217 <p>Kajian ini mengetahui dan menganalisis penegakan hukum Pasal 92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Perumusan Masalah: “Bagaimana penegakan hukum Pasal 92 ayat (1) Huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan”; Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian: Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dapat disimpulkan bahwa: Dalam penegakan Pasal 92 ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Putusan Nomor: 16/Pid.Sus/2015/PN.Srl. Majelis Hakim telah menerapkan hukum pidana formal dengan menggunakan dasar hukum materil secara tepat. Penegakan hukum atas Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, telah mengakomodir nilai kepastian hukum dan nilai keadilan dilihat dari dasar hukum yang digunakan hakim dalam memutus perkara telah ada kesesuaian antara unsur perbuatan yang didakwakan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maupun dari pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa. S a r a n: (1) Kepada Majelis hakim terus ditingkatkan dalam pengkajian aspek hukum materil berkaitan dengan konsepkonsep hukum yang harus dibuktikan dipersidangan. (2) Diharapkan kepada Majelis Hakim dalam menyusun putusan, secara teliti memperhatikan ketentuan hukum acara pidana khususnya unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam Pasal 197 KUHAP.</p> Elly Sudarti Sahuri Lasmadi Copyright (c) 2021 INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum 2021-06-11 2021-06-11 12 2 Penerapan Tehnik Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kabupaten Muaro Jambi https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/13218 <p>Tujuan penelitian adalah menganalisis Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa pertanahan dan menganalisis implementasi tehnik mediasi sebagai alternative penyelesaian sengketa pertanahan di Kab. Muaro Jambi. Tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian bahwa sengketa tanah yang terjadi di Kab. Muaro Jambi pada dasarnya berhubungan dengan pembangunan. Sengketa tanah yang terjadi di Kab. Muaro Jambi pada dasarnya berhubungan dengan pembangunan. Pertama, sengketa tanah karena penetapan fungsi tanah kedua, sengketa tanah sebagai akibat program swasembada beras yang dalam praktiknya mengakibatkan penguasaan tanah terkonsentrasi disatu tangan dan banyaknya masyarakat tidak memiliki tanah, ketiga, sengketa tanah diareal perkebunan, baik karena pengalihan dan penerbitan hak guna usaha maupun pembangunan perkebunan inti rakyat dan sengketa bekas tanah perkebunan HGU, kelima, sengketa tanah akibat penggusuran dan pengambilalihan tanah-tanah rakyat untuk pembangunan sarana yang dinyatakan sebagai kepentingan umum maupun kepentingan keamanan, keenam tidak adanya bukti kepemilikan tanah, dan ketujuh sengketa batas tanah. Terdapat beberapa model mediasi yaitu model mediasi berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, model mediasi<br />berdasarkan keputusan Kepala BPN Nomor 34 Tahun 2007, dan model mediasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Secara faktual mediasi yang dilakukan di masyarakat belum menggunakan mekanisme seperti yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga model-model penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme mediasi belum tergambarkan dapat menyelesaikan kasus pertanahan secara efektif, efisien dan berkepastian hukum. Saran, hendaknya dilakukan penataan ulang kepemilikan tanah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta pendaftaran tanah.</p> Permono Rosmidah Copyright (c) 2021 INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum 2021-06-11 2021-06-11 12 2 111 134 Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Memperniagakan Tanaman dan Satwa yang Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Kota Jambi https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/13219 <p>Penegakan hukum adalah suatu bentuk dimana merupakan suatu proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata bagi pedoman perilaku dalam kehidupan masyarakat. Adanya aturan hukum pelanggaran memperniagakan Tanaman Dan Satwa Yang dilindungi yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya adalah untuk untuk mngetahui bagaimana penegakan hukum terhadap Pelanggaran memperniagaakan Tanaman Dan Satwa Yag dilindungi yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya yang terjadi di Kota Jambi. Untuk itu, penegakan hukum memperniagaakan Tanaman Dan Satwa Yag dilindungi yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 190 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya harus dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran memperniagakan Tanaman Dan Satwa yang dilindungi yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 199 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya di Kota Jambi dan apa saja menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran memperniagaakan Tanaman Dan Satwa yang dilindungi yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya di Kota Jambi. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode Yuridis Empis, yaitu penelitian yang melihat langsung mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran memperniagaakan Tanaman Dan Satwa<br />yang dilindungi yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya Di Kota Jambi. Sample yang diambil dalam penelitian ini adalah pada kantor Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Jambi. Dari kajian diperoleh hasil mengenai bahwa banyak faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran memperniagaakan Tanaman Dan Satwa Yang dilindungi yang sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistemnya di Kota Jambi. Hambatan tersebut mengenai hukum, aparat penegak hukum dan faktor dari masyarakatnya serta sarana dan fasilitas yang dimiliki di Kota Jambi masih belum cukup baik untuk melakukan penegakan pelaku pelanggaran terhadap perniagaan tanaman dan satwa yang dilindungi di Kota Jambi. Sebagai alternatif pemikiran dikemukakan beberapa hal untuk untuk melaksanakan penegakan hukum Pelanggaran memperniagakan tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Kota Jambi yaitu: Pertama, harus memberikan efek jera terhadap pelakunya. Kedua, masyarakat dan aparat penegak hukum harus ikut berperan dalam hal penegakan hukum di Kota Jambi. Dari hasil penelitian tersebut di ketahui tentang peran serta masyarakat dan hukum dan aparat penegak hukumnya serta sarana serta fasilitas menjadi faktor yang dominan dan sangatlah penting dalam penegakan hukum.</p> Yulia Monita Helmi Nys. Arfa Copyright (c) 2021 INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum 2021-06-11 2021-06-11 12 2 135 164